Polres Tangsel Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Etomidate
Pernyataan resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan untuk meluruskan kabar mengenai dugaan keterlibatan pejabatnya dalam pusaran kasus narkoba jenis etomidate yang ditangani oleh pihak Mabes Polri pada Senin (27/7/2026). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman tidak ditangkap melainkan diperintahkan untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi atas penangkapan seorang oknum polisi lainnya. "Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7).
AKBP Boy Jumalolo menerangkan bahwa kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim murni untuk memberikan keterangan terkait penangkapan anggotanya.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya menambahkan. Menurut penjelasan lebih lanjut, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya berfokus pada tanggung jawab jabatannya sebagai pimpinan satuan kerja.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya. Pihak kepolisian setempat menegaskan komitmen mereka dalam mendukung penuh segala upaya pembersihan internal dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ujarnya. Tudingan awal sempat muncul dari pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menyerahkan sejumlah personel ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kode etik terkait etomidate, yakni obat bius medis yang disalahgunakan menjadi cairan vape ilegal. "Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Namun, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto kemudian meluruskan bahwa status hukum peredaran 200 etomidate tersebut hanya menjerat dua orang tersangka utama, yakni oknum berinisial MR dan DD.