Ketahui 6 Karakteristik Limbah B3 Industri untuk Cegah Risiko Hukum
Banyak pelaku usaha masih menganggap limbah hasil kegiatan produksinya tidak memerlukan penanganan khusus. Padahal, dilansir dari Detik Finance, sisa operasional seperti oli bekas genset hingga lampu TL yang pecah dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tergantung pada sumber serta kandungan kontaminannya. Kain majun yang terkena oli, pelarut, ataupun cat juga berpotensi tergolong sebagai limbah B3 sesuai dengan sumber dan kode limbahnya.
Status tersebut tidak ditentukan otomatis karena bentuknya yang berupa kain lap bekas. Kesalahan dalam mengenali jenis limbah berpotensi menimbulkan dampak serius bagi operasional perusahaan. Oleh karena itu, sebelum menggunakan jasa pengolahan limbah B3, setiap pelaku industri sebaiknya memahami karakteristik limbah yang dihasilkan.
Klasifikasi limbah B3 bukan sekadar pemenuhan urusan administratif. Karakteristik limbah menentukan metode pengemasan, simbol dan label yang wajib dipasang, batas waktu penyimpanan di TPS, hingga pihak yang berwenang mengolahnya. Tanpa pemahaman yang tepat, risiko hukum dan lingkungan membayangi perusahaan.
Setiap karakteristik limbah B3 memiliki sifat serta risiko yang berbeda. Pemahaman ini krusial untuk menentukan langkah penanganan lanjutan di area kerja.
1. Mudah Meledak (Explosive)
Limbah mudah meledak merupakan limbah yang pada suhu dan tekanan ruangan biasa dapat meledak. Sifat lainnya adalah bereaksi menghasilkan gas bertekanan dan bersuhu tinggi yang merusak lingkungan sekitarnya.
Karakteristik ini paling jarang ditemui tetapi memiliki tingkat bahaya paling tinggi. Contohnya meliputi sisa bahan peledak dari industri pertambangan dan konstruksi, limbah propelan, peroksida organik, serta kaleng aerosol bertekanan yang belum kosong. Limbah jenis ini membutuhkan pemisahan fisik dari sumber panas dan limbah lain, serta tidak boleh ditumpuk.
2. Mudah Menyala (Flammable)
Limbah mudah menyala adalah limbah yang gampang terbakar. Untuk kategori cairan, patokannya adalah memiliki titik nyala tidak lebih dari 60°C.
Contoh cairan ini meliputi thinner bekas, pelarut organik, oli bekas dengan kode B105d yang resmi berkarakteristik cairan mudah menyala, serta limbah cat. Untuk contoh padatan, kain majun terkontaminasi dapat mempunyai risiko kebakaran tergantung bahan pencemarnya, tetapi kode dan karakteristik resminya (misalnya B110d) harus diverifikasi berdasarkan sumber dan kontaminan.
3. Reaktif
Limbah reaktif merupakan limbah yang tidak stabil atau dapat bereaksi secara hebat. Karakteristik ini mencakup limbah yang bereaksi hebat dengan air, limbah sianida atau sulfida yang menghasilkan gas beracun pada rentang pH 2 hingga 12,5, serta limbah bersifat oksidator yang bisa memicu kebakaran karena melepas oksigen.
Risiko paling mematikan bukan berasal dari limbahnya secara langsung. Bahaya terbesar muncul dari gas yang terbentuk saat limbah tercampur dengan jenis limbah lain, misalnya ketika sianida bertemu dengan zat asam.
4. Beracun (Toxic)
Limbah beracun mengandung zat pencemar yang membahayakan tubuh manusia dan makhluk hidup lain. Dampak negatifnya dapat muncul baik dalam sekali paparan maupun melalui akumulasi selama bertahun-tahun.
Untuk limbah yang penetapannya dilakukan melalui pengujian karakteristik, hasil TCLP yang melampaui ambang TCLP-A atau nilai LD50 tidak lebih dari 50 mg/kg berat badan hewan uji dapat menjadi dasar penetapan sebagai Limbah B3 kategori 1 sesuai regulasi. Contohnya meliputi aki bekas (A102d), limbah elektronik dan lampu TL (B107d), limbah terkontaminasi merkuri (A105d), asbes (A103d), toner bekas (B353-1), serta pestisida kedaluwarsa. Penyimpanannya membutuhkan lantai kedap dan sistem penampung ceceran.
5. Infeksius
Limbah infeksius adalah limbah medis padat yang mengandung patogen, seperti jarum suntik bekas, kultur laboratorium, dan perban. Limbah klinis infeksius berbeda dari produk farmasi kedaluwarsa (A337-2) dan bahan kimia kedaluwarsa (A337-3).
Ketiganya memang sama-sama dapat termasuk Limbah B3, tetapi masing-masing mempunyai kode dan persyaratan pengelolaan tersendiri. Ketiganya tidak otomatis berkarakteristik infeksius.
6. Korosif
Limbah korosif memiliki sifat mengikis apa pun yang disentuhnya, baik material logam, beton, maupun jaringan kulit. Karakteristik ini diukur dengan patokan pH tidak lebih dari 2 atau tidak kurang dari 12,5.
Contohnya meliputi limbah asam dari proses pickling logam, larutan bekas elektroplating, limbah basa kuat dari pencucian industri, serta limbah asam lain yang belum dikodifikasi (A109d). Atas dasar sifat tersebut, wadah limbah korosif tidak boleh menggunakan sembarang logam dan kompatibilitas wadah wajib diperiksa secara saksama.
Kepatuhan Regulasi Penyelenggaraan TPS
Satu jenis limbah bisa memiliki lebih dari satu karakteristik. Klasifikasi ini sangat krusial karena hasilnya menentukan simbol dan label pada kemasan, serta menentukan durasi maksimal limbah boleh berada di TPS.
Jika masa simpan tersebut terlampaui, penghasil Limbah B3 wajib melakukan pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah. Aturan ini termaktub dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setelah berhasil teridentifikasi, limbah B3 harus diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin resmi. Penghasil wajib menyerahkannya kepada pihak yang memiliki persetujuan resmi dari pemerintah untuk mengelolanya, di mana banyak industri kemudian menggandeng jasa pengolahan limbah B3 berizin seperti Hijau Semesta Maju.