Kapolri Buka Ruang Sipil Isi Jabatan Utama Polri

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons positif terhadap usulan pelibatan kalangan sipil profesional untuk menduduki posisi utama non-operasional di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu (7/6/2026) sebagai tanggapan atas wacana penguatan profesionalisme korps Bhayangkara melalui revisi undang-undang, seperti dilansir dari Detikcom.

Peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu tersebut dinilai sebagai langkah timbal balik atas penempatan personel polisi pada struktur instansi sipil selama ini.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Kebijakan resiprokal ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak bagi ASN di luar lingkungan Korps Bhayangkara untuk berkontribusi langsung dalam manajemen kepolisian.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gagasan tersebut awalnya digulirkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang memandang momentum Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus dimanfaatkan demi memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Sektor yang diusulkan untuk diisi oleh unsur non-militer ini meliputi administrasi strategis, perencanaan, pengelolaan keuangan, transformasi digital, hingga pengawasan internal yang setara dengan eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Menteri HAM Natalius Pigai, Jumat (5/6).

Usulan tersebut menegaskan bahwa penempatan kalangan profesional dipastikan tidak akan mengintervensi tugas pokok operasional kepolisian di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author