Kanye West Digugat Produser Musik Terkait Dugaan Tunggakan Upah

Share

Produser musik John Doe melayangkan gugatan terhadap musisi Kanye West ke Pengadilan Tinggi Los Angeles County atas dugaan wanprestasi, penunggakan upah, dan pengayaan tanpa hak, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (8/8/2026).

Gugatan tersebut dipicu oleh keterlibatan sang produser yang direkrut secara mendadak dua hari sebelum album Vultures 2 dirilis pada Agustus 2024, sebelum ia kembali diikutsertakan dalam penggarapan album BULLY.

Dalam masa kerjanya, penggugat mengaku menghasilkan lebih dari 400 generasi vokal berbasis kecerdasan buatan dari 13 model suara kustom serta menyumbangkan vokal pribadinya. Hasil karya tersebut digunakan pada sedikitnya lima lagu di album Vultures 2 dan beberapa bagian album BULLY.

Kendati karya kreatifnya dipublikasikan di berbagai platform penstriman digital, Kanye West dituduh tidak mematuhi kewajiban finansial maupun memberikan pengakuan hak cipta kepada penggugat.

"Tergugat menolak memberikan kompensasi atas layanan yang telah diberikan penggugat, gagal menyediakan kontrak tertulis sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, serta tidak mencantumkan nama penggugat pada platform penstriman digital atas kontribusi kreatifnya," bunyi gugatan tersebut.

Atas keterlibatannya dalam sedikitnya tujuh lagu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekurang-kurangnya USD 110 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Perkara hukum ini menambah deretan persoalan finansial dan pidana yang dihadapi Ye. Sebelumnya, ia sempat menyelesaikan gugatan tuduhan kekerasan seksual dari mantan asisten pribadinya di luar pengadilan, serta diwajibkan membayar USD 140 ribu terkait sengketa renovasi rumah di Malibu.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kanye West musik
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author