Jerman Rombak Aturan Pajak dan Ketenagakerjaan demi Dongkrak Ekonomi
Pemerintah Jerman meluncurkan 34 langkah perombakan besar-besaran di bidang pajak, ketenagakerjaan, dan sistem pensiun pekerja untuk menggairahkan kembali perekonomian negara yang lesu pada Jumat (3/7/2026).
Kebijakan baru ini mencakup pemotongan pajak penghasilan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan menengah, pembaruan sistem pensiun, hingga pengetatan aturan cuti sakit bagi karyawan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance dari laporan Euro News.
"Kami berupaya meningkatkan fleksibilitas bisnis kami," kata Kanselir Friedrich Merz dalam konferensi pers di Berlin, Kamis (2/7) waktu setempat.
Melalui reformasi ini, pemerintah pusat bertekad untuk memotong jalur birokrasi yang dinilai menghambat perputaran ekonomi.
"Kami berupaya memangkas birokrasi. Kami berupaya melindungi kesejahteraan negara kami, dan kami berupaya meringankan beban karyawan dan perusahaan dengan menurunkan pajak," jelas Kanselir Friedrich Merz.
Dalam perombakan tarif tersebut, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 42 persen tetap berlaku untuk penghasilan tahunan di atas 70.000 euro atau sekitar Rp1,43 miliar. Pemerintah Jerman juga menerapkan sistem bertingkat bagi kelompok kaya, yakni tarif 45 persen untuk pendapatan mulai 250.000 euro dan tarif 47 persen bagi pekerja berpenghasilan di atas 280.000 euro.
Total keringanan pajak dari reformasi ini mencapai sekitar 10 miliar euro per tahun, yang berpotensi menghemat pengeluaran rata-rata keluarga sebesar 600 euro atau sekitar Rp12,33 juta per tahun. Langkah ini diklaim sebagai bentuk pembagian beban yang adil melalui pengurangan pajak kelas menengah ke bawah serta peningkatan pajak yang moderat bagi kelompok kaya.
Selain sektor finansial, aturan izin sakit bagi para pekerja turut diperketat karena tingginya hari cuti sakit dianggap menekan produktivitas dunia usaha. Berdasarkan regulasi baru, karyawan tidak lagi diizinkan mengambil cuti sakit hingga tiga hari tanpa menemui dokter, dan pekerja dilarang meminta surat izin sakit via telepon tanpa datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang memperbolehkan karyawan izin sakit tiga hari tanpa pemberitahuan awal serta meminta surat keterangan dokter selama satu minggu tanpa tatap muka. Kini, pemberi kerja memiliki hak untuk meminta surat keterangan tidak mampu bekerja dari dokter sejak hari pertama karyawan mengambil cuti sakit.