Jepang Naikkan Biaya Visa Kunjungan Warga Asing Hingga Lima Kali Lipat
Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke negara tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet pada Jumat (19/6), sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Kebijakan baru ini mengubah tarif visa sekali masuk yang semula sebesar 3.000 yen melonjak menjadi 15.000 yen, sementara biaya untuk visa multipel entri dengan jangka waktu tertentu disesuaikan dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
Penyesuaian nilai administrasi ini dilakukan setelah tarif tersebut tidak mengalami perubahan selama hampir setengah abad, tepatnya sejak tahun 1978. Pemerintah Jepang mengambil langkah ini sebagai bentuk respons terhadap pergerakan inflasi harga serta fluktuasi nilai tukar valuta asing.
Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu menjelaskan bahwa peninjauan ulang besaran tarif visa tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Keputusan dibuat setelah mempertimbangkan berbagai dampak dan faktor lainnya. Ia juga berharap revisi tersebut tidak akan berdampak langsung pada pariwisata dalam negeri," kata Motegi seperti yang dilansir dari NHK.
Hingga saat ini, belum ada informasi ataupun penjelasan lebih lanjut mengenai status kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memegang e-paspor.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan visa reguler ke Jepang, sejumlah persyaratan dokumen tetap harus dipenuhi, termasuk paspor asli dengan masa berlaku minimal enam bulan, formulir aplikasi resmi, serta pasfoto terbaru berukuran 3,5 cm x 4,5 cm berlatar putih yang diambil dalam lima bulan terakhir.
Selain itu, warga negara asing wajib menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, bukti keuangan berupa rekening koran tiga bulan terakhir, rencana perjalanan harian selama di Jepang, hingga bukti tiket pesawat pergi pulang.