Jepang Hapus Bea Masuk Olahan Tuna Indonesia Jadi Nol Persen
Pemerintah Jepang resmi membebaskan tarif bea masuk menjadi nol persen untuk produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tarif preferensi ini berlaku dalam kerangka kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sebelum kesepakatan ini berjalan, ekspor empat kode Harmonized System (HS) untuk produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Fasilitas ini mencakup cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, Katsuobushi dengan bahan baku cakalang minimal 30 sentimeter, serta Frozen Precooked Tuna.
"Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi," ujar Erwin Dwiyana, Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Erwin menjelaskan bahwa penghapusan tarif tersebut akan memperkuat daya saing komoditas perikanan nasional di pasar global. Langkah strategis ini sekaligus menyokong Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui optimalisasi penyerapan hasil tangkapan nelayan serta perluasan jangkauan pasar ekspor.
"Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," tambah Erwin Dwiyana.
Capaian nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 tercatat mencapai US$ 613,65 juta, tumbuh 2,5 persen dari tahun sebelumnya. Komoditas udang mendominasi sebesar 52,1 persen, disusul tuna-cakalang 26,2 persen, dan mutiara 5,9 persen. Secara khusus, nilai ekspor olahan tuna dan cakalang yang masuk skema tarif 0 persen tersebut melonjak 21,0 persen pada 2025 dengan nilai mencapai US$ 76,41 juta.
Untuk merespons peluang tersebut, KKP telah memverifikasi 30 Unit Pengolahan Ikan (UPI) calon penerima fasilitas sejak Januari 2026. Sebanyak 11 UPI di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara telah dinyatakan lolos dan memperoleh Nomor Registrasi IJEPA.
Penerapan tarif preferensi ini merupakan tindak lanjut dari ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga melakukan inspeksi berkala dan menyiapkan registrasi tahap kedua untuk menjaring lebih banyak eksportir nasional.