JARR Beli CPO Sitaan Kejagung Senilai Miliaran Rupiah
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengumumkan langkah perusahaan yang telah membeli minyak sawit mentah (CPO) berasal dari sitaan Kejaksaan Agung melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Transaksi komoditas ini diklaim berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat (17/7/2026), perusahaan milik Haji Isam ini menjelaskan kronologi pengadaan yang dimulai sejak Maret 2025. Pembelian ini dilakukan setelah JARR mendapatkan penawaran resmi untuk kuota CPO.
"Perseroan memperoleh surat penawaran produk minyak sawit dengan nomor surat 013/DBPI/APN/III/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 dari PT Agrinas Palma Nusantara yang menawarkan penjualan atas produk minyak sawit (CPO) dengan perseroan sebanyak 15.000 MT dengan detail kuantitas 3.500 MT, kualitas FFA 12 persen," tulis manajemen JARR.
Langkah penawaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua belah pihak. Komoditas tersebut dikirimkan menuju Pelabuhan Setangga dengan kesepakatan harga awal.
"Penyerahan CIF-Pelabuhan Setangga, Harga 13.800/Kg yang ditandatangani oleh Direktorat Bisnis dan Pengembangan Industri (surat penawaran)," lanjut manajemen JARR.
Setelah penandatanganan kesepakatan, JARR langsung menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 miliar ke rekening APN di Bank BRI cabang Pancoran. Berdasarkan verifikasi dokumen eksternal oleh PT Tribhakti, volume CPO realisasi yang masuk ke fasilitas pembongkaran JARR tercatat sebesar 3.498,150 metrik ton.
Manajemen JARR menegaskan bahwa APN bertindak sebagai pengelola sah aset perkebunan sawit hasil rampasan negara setelah ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Perusahaan juga menyatakan tidak mengambil langkah hukum dan memastikan aktivitas operasional, hubungan pemasok, serta kondisi keuangan tetap berjalan normal.