Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Richard Lee dalam Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Richard Lee dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026). Dilansir dari Detik Hot, pihak penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Penolakan ini merespons keberatan pengacara Richard Lee terkait kewenangan mengadili, mengingat domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Jaksa kemudian membeberkan bukti bahwa transaksi dan penyerahan produk bermasalah tersebut dilakukan di wilayah Tangerang.
"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar JPU.
Mengenai alibi terdakwa yang mengaku berada di Singapura saat transaksi berlangsung pada Oktober 2024, jaksa menilai argumen tersebut sudah memasuki pokok perkara. Karena itu, JPU berkesimpulan surat dakwaan sudah memenuhi unsur ilmiah dan lengkap.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Jaksa menutup persidangan.
Di sisi lain, Richard Lee menyatakan dirinya telah dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik profesi kedokteran yang digelar oleh lembaga kesehatan resmi. Ia mengklaim telah menerima keputusan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang membebaskannya dari tuduhan.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee.
Keputusan tersebut menurutnya secara tegas menolak seluruh aduan yang diajukan oleh pelapor terkait tugas kedokterannya.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Dokter kecantikan tersebut juga mengungkit pemeriksaan internal oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025 yang melegitimasi tindakannya. Meski mengklaim menang di tingkat organisasi profesi, Richard Lee menyadari proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang akan terus berjalan di tengah perhatian luas masyarakat.