Kemendikdasmen Jadwalkan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadwalkan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP pada Senin, 25 Mei 2026, setelah pelaksanaan ujian rampung digelar April lalu. Berdasarkan informasi dari situs resmi kementerian, proses distribusi nilai ke tingkat satuan pendidikan diperkirakan membuat akses bagi sekolah baru terbuka sepenuhnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Hasil pengerjaan tes mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penilaian pada 20 hingga 24 Mei 2026. Sinkronisasi data dilakukan secara menyeluruh oleh panitia pusat guna menyesuaikan tingkat kesulitan soal serta karakteristik dari masing-masing peserta didik.

Berbeda dengan mekanisme ujian berbasis digital lain, para siswa maupun orang tua tidak dapat memeriksa perolehan skor secara mandiri melalui sistem daring. Hak akses pengunduhan dokumen nilai sepenuhnya berada di bawah otoritas pihak sekolah, yang selanjutnya wajib membagikan hasil capaian kepada peserta didik.

Akumulasi penilaian akhir untuk jenjang SD dan SMP diformulasikan menggunakan rentang skor antara 0 hingga 100 berdasarkan gabungan hasil kedua mata pelajaran. Selain kategori capaian standar, kementerian menetapkan predikat "Istimewa" secara khusus bagi siswa yang berhasil menyentuh nilai minimal 95 pada seluruh materi yang diujikan.

Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh torehan nilai hasil ujian ini tidak akan diintegrasikan atau dicantumkan ke dalam lembar ijazah kelulusan resmi. Sebagai dokumen pengganti, pihak sekolah menerbitkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHKTA) yang memuat rincian skor serta evaluasi belajar siswa.

Lembar SHKTA tersebut berfungsi legal sebagai salah satu syarat administratif dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru melalui jalur prestasi ke jenjang sekolah berikutnya. Sementara itu, regulasi mengenai jadwal resmi pengumuman TKA untuk tingkat SMA/SMK hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author