Istana dan Gerindra Minta Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Prabowo
Istana Kepresidenan dan Partai Gerindra meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto, setelah pernyataan pembelaan disampaikan di Kejagung, Jakarta.
Pihak Istana menegaskan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah merupakan murni ranah hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap pejabat dinilai harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa memerlukan intervensi politik.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap seorang pejabat negara tidak membutuhkan izin langsung dari kepala negara.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tutur Prasetyo.
Sikap senada disampaikan oleh internal Partai Gerindra yang menyayangkan narasi pembelaan tersebut. Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menyatakan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi dan tidak pernah mencampuri urusan penegakan hukum.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7).
Bambang menjelaskan bahwa penegakan hukum di era pemerintahan saat ini berlaku adil tanpa pandang bulu, termasuk kepada kader partai maupun anggota kabinet.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata Bambang.
Penegasan tersebut diikuti dengan bukti konkret mengenai penindakan hukum yang menyasar pejabat di tingkat pusat.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," imbuh Bambang.
Pihak legislatif dari Fraksi Gerindra meminta agar proses pembelaan di persidangan atau media tidak menyeret posisi lembaga kepresidenan.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," sebut Bambang.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasannya bersedia mendampingi Febrie Adriansyah secara hukum dengan mengungkit rekam jejak kedekatannya bersama Prabowo.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman saat memberi pernyataan kepada media di gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman menilai Febrie sebagai figur berprestasi yang telah menyelamatkan aset negara bernilai ratusan triliun rupiah, sehingga tindakan kriminalisasi terhadapnya dianggap tidak tepat.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," imbuh Hotman.