Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Pusat Finansial Internasional Indonesia

Share

Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan jangka panjang untuk menarik pelaku usaha ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dilansir dari Detik Finance.

Insentif ini mencakup fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Insentif PPh diberikan hingga jangka waktu 50 tahun untuk 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," ujar dokumen draft Undang-undang PFII.

Selain itu, fasilitas pajak juga berlaku untuk kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan periode yang lebih singkat, dan hanya untuk penghasilan yang berasal dari PFII serta pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Fasilitas pajak penghasilan juga meliputi pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan pajak penghasilan badan, pengenaan pajak penghasilan final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2 dalam draft tersebut.

Untuk pajak pertambahan nilai, fasilitas yang diberikan berupa tidak dipungutnya PPN dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah. Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan dan impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Barang kena pajak strategis yang dimaksud antara lain bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan gudang yang digunakan oleh orang pribadi, badan, kementerian, dan lembaga di PFII.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b dalam draft UU tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author