Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Nol Persen di Pusat Finansial Bali

Share

Kementerian Keuangan merancang pemberian insentif bebas pajak penghasilan hingga setengah abad bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia demi menarik modal asing, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026).

Rencana fasilitas fiskal di kawasan khusus tersebut dikonfirmasi oleh otoritas perpajakan nasional, kendati perincian regulasinya masih menunggu pengumuman resmi. Insentif ini ditargetkan menyasar para pemodal yang kerap menempatkan dana di luar negeri.

"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," jawab Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pembebasan pungutan negara ini tidak berlaku seragam untuk seluruh sektor operasional. Regulasi bagi pekerja asing dan tenaga ahli akan diterbitkan melalui aturan turunan yang berbeda.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Kebijakan strategis ini sebelumnya diungkapkan oleh parlemen yang memproyeksikan lokasi pusat keuangan internasional tersebut akan dibangun di Pulau Dewata. Wilayah ini dipersiapkan untuk menampung entitas pengelolaan aset hingga perusahaan investasi.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa masa berlaku insentif tersebut disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi global jangka panjang untuk mengakomodasi pengelolaan dana khusus.

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Selain kemudahan aspek perpajakan, kawasan ekonomi ini bakal menerapkan sistem hukum tersendiri untuk menjamin keamanan dan penyelesaian konflik korporasi secara cepat.

"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.

Penerapan sistem yurisdiksi internasional ini dirancang guna menyaingi pusat finansial global lain seperti British Virgin Islands dan Cayman Islands.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author