Imigrasi Kualanamu Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Ilegal

Share

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, 21 Mei 2026. Belasan jemaah ilegal tersebut menumpang maskapai Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur sebelum menuju Arab Saudi, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Penggagalan ini bermula saat sistem imigrasi mendeteksi skor indikator kecurigaan penuh terhadap rombongan yang terdiri atas delapan pria dan lima wanita tersebut. Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan mendalam, meskipun awalnya mereka berdalih hanya ingin berlibur ke Malaysia.

Aparat berwenang menemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen perjalanan dengan pernyataan lisan yang disampaikan oleh para penumpang. Penemuan tersebut mengonfirmasi adanya rencana perjalanan ilegal yang disembunyikan oleh rombongan jemaah.

"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya aktor intelektual di balik pergerakan kelompok ini selama di lapangan. Petugas mendeteksi satu penumpang bernama Santo Aseano yang diidentifikasi berperan sebagai koordinator lapangan.

Rombongan ini diketahui sudah berulang kali berupaya keluar dari wilayah Indonesia demi tujuan tersebut. Catatan perlintasan menunjukkan kelompok jemaah nonprosedural ini sempat mencoba terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Batam pada awal Mei 2026 namun selalu kandas.

Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Langkah penegakan hukum ini difokuskan untuk memproses tindakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.

Masyarakat diimbau oleh Ditjen Imigrasi untuk selalu waspada dan menghindari penawaran haji instan tanpa visa resmi. Jalur ilegal dinilai sangat membahayakan keselamatan, hak legal, dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author