Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto pada Minggu (12/7/2026).
Langkah penangkalan ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap keduanya oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan tiga perkara berbeda, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak otoritas imigrasi menerangkan bahwa tindakan hukum tersebut didasarkan atas permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat permohonan tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia bagi kedua tersangka tersebut dipastikan bakal berlaku selama beberapa pekan ke depan guna mendukung kelancaran penyidikan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.
Perkara tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret Febrie Adriansyah ini ditangani oleh Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, memberikan konfirmasi mengenai status hukum mantan pejabat tersebut serta langkah koordinasi yang kini sedang berjalan antarlembaga.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung menjadwalkan agenda gelar perkara bersama jajaran tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri segera setelah seluruh dokumen penanganan kasus terpenuhi.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelas Rudi Margono, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas.
Adapun tiga klaster kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, di mana penyidik kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk tempat penukaran uang, kafe di Cipete, hingga rumah di Bogor dengan menyita emas batangan serta valas miliaran rupiah.
Penanganan kasus kakap ini turut memicu perhatian dari lembaga legislatif yang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai jalur tanpa mencederai hubungan antarinstansi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Parlemen menekankan pentingnya menjaga kondusivitas antarpenegetak hukum karena pelanggaran ini murni merupakan perbuatan personal dari oknum terkait.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.