Imigrasi Sanksi Blacklist Dua WN Belanda Penyelenggara Lari di Bali

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan dua warga negara Belanda berinisial JAS dan HQV ke dalam daftar hitam penangkalan selama 10 tahun. Langkah tegas ini diambil usai kedua penyelenggara kegiatan lari di Canggu, Bali tersebut terbukti melakukan aksi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia pada Senin, 27 Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Travel.

Sanksi administratif berupa penangkalan akses masuk ke wilayah Indonesia diberikan karena pelanggaran izin tinggal serta tindakan membatasi warga lokal. JAS yang memegang ITAS kerja dan HQV dengan ITAS investor menggunakan penjamin PT SIG, namun menjalankan aktivitas operasional yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian mereka.

"Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Pihak keimigrasian menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi para pelanggar aturan, meskipun pihak penyelenggara telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Nggak ada maaf-maaf," tegas Hendarsam Marantoko.

Ajang lari bertajuk Bali Silent Disco yang digagas komunitas Entourage Bali menjadi sorotan setelah menolak pendaftar dengan nomor telepon berawalan +62. Selain bersikap diskriminatif terhadap pelari lokal, aktivitas kelompok tersebut kerap memicu keluhan warga sekitar karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas di jalan raya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author