IMEF Kritik Pembentukan Tim Pengadaan Batu Bara PLN
Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai pembentukan tim pengadaan batu bara untuk mengatasi krisis pasokan ke pembangkit listrik PT PLN (Persero) tidak diperlukan karena tanggung jawab pemenuhan energi berada di bawah kendali PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Rabu (17/6/2026).
Dilansir dari BloombergTechnoz, permasalahan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi intensif antara anak usaha PLN itu dengan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sebenarnya permasalahan batu bara untuk PLTU harus diselesaikan oleh PLN EPI. Jadi tidak perlu tim baru, melainkan EPI yang harus terus intens berkomunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Pemerintah disarankan untuk mendisiplinkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sistemnya telah berubah dari tiga tahun menjadi satu tahun, alih-alih membentuk tim baru.
"Penyusunan RKAB 2026 bagi seluruh perusahaan sangat terlambat. Semestinya seluruhnya selesai akhir tahun lalu. Namun, sampai akhir Maret tahun ini persetujuan baru mencapai 580 juta ton," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Perubahan waktu persetujuan RKAB tersebut berdampak pada inkonsistensi produksi batu bara jangka panjang yang akhirnya memengaruhi pasokan batu bara untuk program domestic market obligation (DMO) sektor kelistrikan.
Berdasarkan rencana jangka menengah tiga tahunan catatan IMEF, target produksi batu bara 2026 dipatok sebesar 902 juta ton, melanjutkan tren target 2024 sebanyak 922 juta ton dan 2025 sejumlah 917 juta ton. Realisasi produksi pada 2025 mencapai 790 juta ton, yang membuat kondisi hari operasi pembangkit (HOP) PLN aman.
"Namun, tahun ini, Menteri ESDM justru mencoba memangkas target produksi nasional secara drastis menjadi hanya 600 juta ton. Langkah ini diambil dengan dalih menekan pasokan agar tidak terjadi banjir pasokan di pasar global, terutama di pasar Pasifik yang menjadi ceruk utama batu bara Indonesia," jelas Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Keterlambatan persetujuan anggaran tahunan ini juga dinilai memberikan tekanan besar bagi perusahaan jasa pertambangan dalam melakukan perhitungan bisnis.
"Terlambatnya persetujuan RKAB, apalagi sebatas satu tahun, menyebabkan perusahaan jasa pertambangan menjadi sangat tertekan. Tidak mudah melakukan perhitungan bisnis," tambah Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pembentukan tim pengadaan batu bara kalori sedang atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang beranggotakan PLN, Inspektur Jenderal (Irjen), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (15/6/2026).
"Semalam sudah rapat diarahkan langsung oleh Bapak Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer, agar tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan [batu bara kalori sedang]. Ada PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP. Supaya tidak ada dusta di antara kita," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat ini total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun, dengan penugasan wajib pasok domestik atau DMO dari pemerintah kepada perusahaan batu bara sebanyak kurang lebih 190 juta ton.
"Dari 190 juta ton yang sudah dilakukan konfirmasi kurang lebih sekitar 150—160 juta ton, dan sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton. Artinya, dari total kebutuhan PLN 154 jatuh, tinggal kurang 20 [juta metrik ton] yang belum dikontrakkan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hingga 12 Juni 2026, Kementerian ESDM tercatat telah menyetujui RKAB untuk 664 perusahaan tambang, sementara sejumlah permohonan lain masih dalam tahap evaluasi kelengkapan dokumen.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM melalui siaran pers, Jumat (12/6/2026).
Ditjen Minerba juga melakukan pendampingan melalui coaching clinic guna membantu perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan seperti data eksplorasi dan rencana pemasaran.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Dokumen RKAB tersebut nantinya menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan seluruh tahap kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga pascatambang.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik," tutur Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.