IHSG Melemah Akibat Ancaman Penurunan Kasta S&P Dow Jones Index
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sepanjang perdagangan sesi I. Pelemahan ini dipicu oleh pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) tahun 2027.
Dikutip dari Detik Finance, kebijakan tersebut membuka peluang penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging menjadi Frontier. Berdasarkan data RTI Business, indeks saham merosot 1,11% ke level 5.920,15 hingga penutupan paruh pertama perdagangan.
IHSG bahkan sempat menyentuh titik terendah intraday pada level 5.897,90 saat perdagangan baru dibuka pagi hari. Volume perdagangan tercatat mencapai 12,25 miliar saham dengan nilai transaksi menyentuh Rp 5,22 triliun.
Frekuensi perdagangan di bursa saham tercatat sebanyak 1.137.021 kali hingga sesi pertama berakhir. Sementara itu, papan perdagangan utama LQ45 turut melemah 1,17% ke level 587.932.
Secara keseluruhan, sebanyak 447 saham bergerak melemah, 197 saham mengalami penguatan, dan 142 saham lainnya stagnan. Sejumlah saham berkapitalisasi besar ikut terkoreksi dalam perdagangan paruh pertama.
Saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) melemah 3,62% menjadi Rp 1.465 per saham. Penurunan juga dialami PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebesar 3,16% ke harga Rp 1.530 per saham.
Selanjutnya, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyusut 2,10% ke posisi Rp 2.800 per saham. S&P DJI sendiri sebenarnya masih mempertahankan pasar modal RI pada status Emerging Market dalam pengumuman terbarunya.
Namun, penyedia indeks global tersebut kini membuka opsi pemangkasan status. Reklasifikasi ini dilakukan akibat kekhawatiran para investor mengenai transparansi kepemilikan saham di Indonesia, isu yang sebelumnya juga disoroti oleh MSCI.
Jika situasi tidak membaik, S&P DJI berencana menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar saham Indonesia. Reklasifikasi total akan dilakukan apabila perbaikan tetap tidak kunjung terealisasi setelah langkah khusus tersebut berjalan.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI.