IDI Tangani Kasus Perundungan Dokter Terhadap Pasien BPJS

Share

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum dokter yang menyampaikan komentar menghina terhadap Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan waktu tunggu kamar rawat inap selama delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia, dilansir dari Detik Health pada Rabu (5/8/2026).

Sorotan publik terhadap kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari organisasi profesi kedokteran tersebut terkait etika penggunaan media sosial oleh tenaga medis.

"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata dr Wiweka, Wakil Ketua Umum PB IDI.

Pihak IDI menekankan bahwa aktivitas tenaga kesehatan di platform digital seharusnya berfokus pada pemberian edukasi kesehatan, bukan sarana menghujat pasien maupun promosi pribadi.

"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujar Wiweka.

Organisasi tersebut menilai tindakan penyampaian komentar negatif di ruang publik sangat bertentangan dengan sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," katanya.

Prinsip dasar praktik kedokteran mewajibkan setiap dokter untuk menjaga keselamatan pasien, menegakkan keadilan, menghormati hak-hak pasien, serta mengutamakan manfaat medis.

"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.

Proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini ditangani langsung oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melalui tahapan klarifikasi atau tabayyun sebelum persidangan resmi.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," tutur Wiweka.

Pemeriksaan etik mendalam dilakukan untuk menentukan tingkat kesalahan tenaga medis terkait, yang mencakup kategori pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga sangat berat.

"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPJS Kesehatan Etik Dokter IDI
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author