IDI Periksa Dokter Penghina Pasien BPJS Terkait Pelanggaran Etik

Share

Ikatan Dokter Indonesia memproses dugaan pelanggaran etik seorang dokter yang diduga menghina pasien BPJS di media sosial melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, dilansir dari Detik Health.

Pemeriksaan kasus tersebut akan diawali dengan mekanisme klarifikasi atau pemanggilan dokter yang bersangkutan sebelum perkara digulirkan ke tingkat persidangan etik.

Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, memberikan keterangan terkait prosedur penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk clarification atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," kata Wiweka.

Majelis etik bertugas menganalisis bobot pelanggaran yang dilakukan guna menentukan tindakan pembinaan yang tepat bagi tenaga medis terkait.

"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," kata Wiweka.

Organisasi penanggung jawab etika kedokteran menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berfokus pada upaya edukasi dan perlindungan standar profesi.

"Sanksi etik yang dijatuhkan organisasi profesi tidak secara otomatis berakibat pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi dari MKEK bersifat pembinaan internal organisasi, sedangkan tindakan administratif terkait izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wiweka.

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia 2025, tingkatan sanksi berkisar dari teguran tertulis untuk pelanggaran ringan, skorsing keanggotaan sementara, hingga pemberhentian tetap dari IDI untuk kategori paling berat, sementara tindakan administratif atas izin praktik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author