IDI Minta Pemerintah Ketatkan Skrining Kesehatan Dokter Internsip
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah untuk memperketat prosedur skrining kesehatan bagi para peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Evaluasi menyeluruh ini diusulkan menyusul laporan meninggalnya enam dokter internsip sepanjang tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Health pada Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan kesehatan mendalam tersebut diusulkan tidak hanya mencakup kondisi fisik dan mental, melainkan juga tes penyalahgunaan narkoba hingga penyakit menular seksual (PMS). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan para dokter muda sebelum terjun ke lapangan.
"Terkait skrining kesehatan kami sudah mengusulkan untuk lebih mendalam. Salah satunya adalah pemeriksaan narkoba, bebas narkoba. Tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi karena para dokter baru lingkungannya berbagai macam, banyak sekali jenis lingkungan yang mereka hadapi," ujar Wiweka, Wakil Ketua Umum IDI.
Risiko pemaparan di tempat kerja serta paparan lingkungan luar menjadi alasan utama mendesaknya pemeriksaan awal ini. Lingkungan praktik yang dinamis dinilai berpotensi memberi dampak besar pada kondisi fisik maupun mental dokter muda.
"Jadi tidak menutup kemungkinan terpapar dengan hal-hal seperti itu. Kemudian juga pemeriksaan kesehatan jiwa dan penyakit kronis, salah satunya adalah penyakit-penyakit menular seksual. Ini menjadi concern," lanjut Wiweka.
Kewajiban menjaga kesehatan bagi para tenaga medis juga telah diamanatkan secara tegas dalam Kode Etik Kedokteran. IDI mengingatkan bahwa kondisi kesehatan dokter berbanding lurus dengan keselamatan pasien dan diri sendiri.
"Di Pasal 20 kode etik kedokteran ada dua kewajiban dokter. Dokter wajib selalu memelihara kesehatannya. Artinya, dokter yang sehat itu bisa memberikan pelayanan kesehatan yang prima. Kalau dokternya sakit tentu pelayanannya tidak bagus dan bahkan bisa mengancam nyawanya sendiri," kata Wiweka.
Selain skrining yang lebih ketat, IDI juga merekomendasikan pembatasan jam kerja, penguatan sistem pendampingan, serta penyediaan layanan kesehatan jiwa bagi seluruh dokter internsip guna mencegah insiden serupa berulang.