IDI Minta Audit Rumah Sakit Terkait Pasien IGD Menunggu 8 Jam
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak audit menyeluruh terhadap rumah sakit yang membiarkan pasien menanti pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD) hingga delapan jam pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Health. Evaluasi ini dinilai mendesak guna mengurai akar masalah agar persoalan serupa tidak terulang kembali.
Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Pengurus Besar IDI menyusul keluhan publik atas lamanya penanganan medis di fasilitas kesehatan. IDI menilai proses investigasi objektif sangat dibutuhkan untuk memastikan penyebab pasti gangguan layanan tersebut.
"Kami menyayangkan dengan waktu tunggu delapan jam di IGD. Tentunya ini harus diaudit di tempat kejadian tersebut, kenapa waktu tunggu begitu lama. Apakah memang karena tenaga kesehatan atau dokternya kurang, sistemnya yang bermasalah, atau memang kapasitas rumah sakit yang kurang," kata Wakil Ketua Umum IDI dr Wiweka.
Manajemen tempat tidur rawat inap dianggap dapat diprediksi secara cermat memanfaatkan data historis demi mencegah penumpukan pasien di ruang darurat.
"Sebetulnya bisa dihitung berapa ketersediaan tempat tidur, berapa kemungkinan pasien rawat inap. Data itu bisa dipakai untuk memperkirakan kebutuhan," ujar dr Wiweka.
Sistem operasional internal instansi kesehatan patut diperiksa secara berkala apabila kendala utama bukan dipicu oleh keterbatasan jumlah tempat tidur.
"Ketika semua sudah terdata, tentunya tidak akan terjadi keterlambatan karena ketersediaan tempat tidak ada. Kalau bukan karena itu, sistemnya yang harus dinilai, kenapa bisa terlambat," lanjut dr Wiweka.
Keterlibatan lintas instansi seperti Kementerian Kesehatan hingga pemerintah daerah sangat diperlukan dalam proses pemeriksaan menyeluruh tersebut.
"Kami mengimbau Kementerian Kesehatan, IDI wilayah, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota melakukan audit kepada rumah sakit tersebut," katanya.
Selain mendorong evaluasi fasilitas, organisasi profesi ini menekankan komitmen pembinaan profesionalisme kepada para tenaga medis di seluruh jajaran wilayah secara bersinambungan.
"Kami terus melakukan pembinaan kepada dokter melalui cabang dan wilayah di seluruh kabupaten/kota," ujar dr Wiweka.
Penegasan mengenai kesetaraan hak pasien dalam memperoleh tindakan medis tanpa diskriminasi juga telah tercantum secara rinci pada regulasi etik kedokteran terbaru.
"Kita tidak pernah membedakan pasien karena di sumpah dokter sudah jelas. Dalam Kode Etik Kedokteran yang diperbarui tahun 2025, dari 27 pasal sudah diatur terkait kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, teman sejawat, dan diri sendiri. Tidak boleh membedakan pasien apa pun," tegas dr Wiweka.