Hotman Paris Minta Maaf Usai Menuai Kecaman dalam Kasus Mantan Jampidsus

Share

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka menyusul gelombang kecaman dari aktivis, jurnalis, hingga partai politik atas pernyataannya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Pernyataan yang dikeluarkan saat mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (20/7/2026).

Kecaman keras pertama datang dari pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta agar persoalan hukum ini tidak dikaitkan dengan Kepala Negara. Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus hukum sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa memerlukan intervensi khusus.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.

Pemeriksaan terhadap pejabat negara yang tersandung kasus hukum ditegaskan tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tutur Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara.

Kritik senada disampaikan oleh internal Partai Gerindra melalui Ketua DPP Bambang Haryadi yang menyayangkan sikap Hotman karena dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan korupsi pemerintah saat ini.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang Haryadi, Ketua DPP Gerindra.

Tanggapan lain muncul dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, yang menilai langkah Hotman justru berpotensi mengaburkan esensi penegakan hukum.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, Inisiator GNK.

Selain menyangkut institusi kepresidenan, pernyataan emosional Hotman di hadapan media massa turut memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pers nasional.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ikut menyayangkan intimidasi verbal tersebut dan mengingatkan pentingnya menghormati kerja jurnalistik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir, Ketum PWI Pusat.

Merespons gelombang protes yang meluas, Hotman Paris akhirnya merilis video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf khusus kepada kalangan jurnalis.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Hotman berdalih ucapan kasar tersebut spontan terlontar akibat situasi yang menegang karena pertanyaan berulang dari awak media.

"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Dia kembali menegaskan permohonan maafnya kepada seluruh organisasi wartawan atas insiden emosional tersebut.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Melalui unggahan video terpisah, Hotman juga melayangkan permohonan maaf resmi kepada jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Kapolri.

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri.

Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Dia menyatakan seluruh argumen yang dikeluarkan murni bagian dari pembelaan hukum formal dan tidak bermuatan politis.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujar Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Hotman menutup pernyataannya dengan kembali memohon maaf kepada para pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.

"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambung Hotman Paris Hutapea, Pengacara.

Febrie Adriansyah sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Asabri, yang penanganannya kini telah dialihkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author