Harga Emas Antam Stabil Rp2.399.000 per Gram pada 5 Agustus 2026
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil di level Rp2.399.000 per gram pada Rabu (5/8/2026). Nilai ini bertahan dari pergerakan pasar harian yang diperbarui setiap pukul 08.30 WIB untuk acuan transaksi perdagangan logam mulia di seluruh Indonesia.
Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.374.000 per gram. Selisih harga jual dan harga beli kembali ini membentuk spread transaksi yang persentasenya tercatat semakin kecil pada gramasi emas yang lebih besar.
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pembaruan harga ini menjadi acuan resmi transaksi bagi masyarakat yang hendak berinvestasi logam mulia.
Daftar Harga Beli dan Nilai Buyback Emas
Masyarakat dapat memantau pergerakan nilai emas sesuai gramasi sebelum melakukan transaksi jual beli resmi.
| Ukuran Gramasi | Harga Jual (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 0.5 gram | 1.249.500 | 1.187.000 |
| 1 gram | 2.399.000 | 2.374.000 |
| 2 gram | 4.738.000 | 4.748.000 |
| 5 gram | 11.770.000 | 11.870.000 |
| 10 gram | 23.485.000 | 23.740.000 |
| 50 gram | 117.095.000 | 118.700.000 |
| 100 gram | 234.112.000 | 237.400.000 |
| 1000 gram | 2.339.600.000 | 2.374.000.000 |
Faktor Spread dalam Transaksi Emas Batangan
Selisih antara harga beli dan harga buyback merupakan biaya transaksi inherent dalam investasi logam mulia. Pembelian emas pecahan besar memberikan keuntungan berupa persentase spread yang relatif lebih kecil dibandingkan pecahan kecil.
Ketentuan Pajak Buyback dan Ketentuan Zakat Emas
Transaksi penjualan kembali emas kepada Antam tunduk pada aturan perpajakan nasional Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Transaksi bernilai di atas Rp10.000.000 dikenakan pemotongan pajak secara langsung sesuai kepemilikan dokumen perpajakan.
- Pemegang NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai buyback.
- Non-NPWP: Dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 3% dari total nilai transaksi buyback.
- Batas Transaksi Bebas Pajak: Transaksi buyback dengan total nilai di bawah Rp10.000.000 tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.
Selain aspek pajak, pemilik simpanan logam mulia wajib memperhatikan kewajiban zakat harta. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram, dengan besaran zakat 2,5% apabila emas tersebut telah genap dimiliki selama satu tahun (haul).
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Panduan Keamanan Membeli Emas Batangan Resmi
Masyarakat yang mengajukan pertanyaan seperti "beli emas batangan dimana terpercaya?" disarankan memilih produsen resmi seperti Antam, UBS, atau Galeri 24 yang menyertakan sertifikat keaslian demi menjamin kemudahan penjualan kembali di masa mendatang.
Fluktuasi harga emas harian terus dipengaruhi oleh kondisi pasar global serta nilai tukar mata uang. Pembaruan harga resmi Logam Mulia Antam selanjutnya disiarkan secara berkala pada setiap hari kerja melalui saluran resmi perusahaan.