Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,655 Juta per Gram

Share

Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.655.000 per gram pada hari Minggu, 12 Juli 2026. Nilai komoditas tersebut tercatat menguat dari posisi sebelumnya setelah diperbarui secara berkala oleh pihak pengelola.

Berdasarkan pemantauan pada akhir pekan ini, grafik nilai emas batangan dalam sepekan terakhir bergerak naik dalam rentang Rp2.633.000 hingga Rp2.670.000 per gram. Kenaikan ini langsung berdampak pada penyesuaian nilai transaksi di tingkat konsumen dan gerai pegadaian swasta.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Kuantitas

Data terbaru dari Logam Mulia menunjukkan ketersediaan produk emas batangan bermerek Antam dipasarkan dari kuantitas terkecil yakni 0,5 gram hingga bobot maksimal sebesar 1.000 gram. Pergerakan angka di papan bursa komoditas ini menjadi acuan utama bagi para pelaku pasar di tanah air.

Berikut adalah data kuantitas produk logam mulia yang tersedia di pasar berserta simulasi harga dasarnya sebelum dikenakan instrumen perpajakan yang berlaku secara resmi:

Daftar Harga Dasar Emas Antam Per Gram
Kuantitas Produk (Gram) Harga Dasar Resmi (Rupiah)
0,5 1.327.500
1 2.655.000
2 5.310.000
5 13.275.000
10 26.550.000
50 132.750.000
100 265.500.000
500 1.327.500.000
1000 2.655.000.000

Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia Terbaru

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia saat ini terikat penuh pada regulasi perpajakan nasional. Pembelian dan penjualan kembali komoditas ini wajib mengikuti aturan hukum pidana fiskal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017 dan PMK No. 81 Tahun 2024, terdapat perbedaan tarif yang didasarkan pada kepemilikan kartu identitas wajib pajak bagi para pembeli retail di gerai resmi. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22.

  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen berlaku khusus bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9 persen dibebankan kepada pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP.

Sementara itu, berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022 dan PMK No. 48 Tahun 2023, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak dipungut dan tidak diperhitungkan dalam grand total transaksi. Ketentuan tersebut menetapkan tarif penyesuaian sebesar 0,25 persen.

Pembaruan Harga Emas Resmi | METRO TV

Aturan Pajak Penjualan Kembali atau Buyback

Ketentuan ketat juga diterapkan pada mekanisme penjualan kembali atau buyback oleh konsumen ke gerai Logam Mulia Antam. Potongan dana jaminan pajak ini langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi bersih yang diterima oleh pihak penjual.

Pajak penjualan kembali tersebut hanya berlaku mengikat untuk total nilai transaksi di atas Rp10.000.000. Besaran potongan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi masyarakat non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Selain merek Antam, gerai pegadaian swasta di dalam negeri juga mendistribusikan beberapa merek emas batangan lain sebagai alternatif pilihan investasi masyarakat. Ketersediaan kuantitas produk dari masing-masing merek memiliki variasi cetakan yang berbeda di pasar fisik.

Emas batangan merek ketiga yakni Galeri24 dijual dengan variasi kuantitas yang serupa dengan Antam, yaitu mulai dari 0,5 gram hingga mencapai 1.000 gram. Di sisi lain, emas batangan merek kedua yaitu UBS tersedia dalam kuantitas yang lebih terbatas, dengan rentang mulai dari 0,5 gram hingga maksimal 500 gram saja.

Pihak pengelola Logam Mulia menyebutkan bahwa data transaksi harian terus diperbarui secara berkala setiap pukul 08.30 WIB dengan pantauan perubahan susulan jika terjadi volatilitas pasar global yang masif. Transaksi perdagangan emas batangan hari ini berjalan normal di seluruh jaringan butik emas dan mitra resmi nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author