Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Turun Jadi Rp2,601 Juta per Gram
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas batangan sebesar Rp 2.601.000 per gram pada Kamis (30/7/2026) pukul 06.00 WIB. Angka tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp 12.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya yang berada di tingkat Rp 2.613.000 per gram.
Penurunan serupa juga terjadi pada harga transaksi jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback emas pada Kamis (30/7/2026) sebesar Rp 2.346.000 per gram, merosot Rp 15.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.361.000 per gram.
Berdasarkan pergerakan data tersebut, perbandingan selisih harga beli dan jual emas Antam pada hari ini berada di angka Rp 255.000 per gram. Angka ini menjadi acuan penting bagi para pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya hari ini.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Pecahan
Masyarakat yang berencana membeli emas batangan dapat memilih berbagai pecahan yang ditawarkan oleh Logam Mulia Antam. Penyesuaian harga berlaku untuk seluruh ukuran gramasi mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Tabel Perbandingan Harga Beli dan Buyback
Berikut adalah rincian data harga emas batangan Antam per Kamis (30/7/2026) yang dikutip dari pembaruan resmi Logam Mulia:
| Ukuran Pecahan | Harga Beli (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 1 gram | 2.601.000 | 2.346.000 |
Bagi investor yang memantau pasar harian, pertanyaan mengenai "kapan harga emas antam update?" biasanya terjawab setiap pagi pukul 08.30 WIB melalui pembaruan resmi situs Logam Mulia.
Faktor Perubahan dan Aturan Pajak Transaksi Emas
Penyesuaian nilai jual dan beli ini dipengaruhi oleh dinamika pasar serta regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pertanyaan dari calon pembeli seperti "pajak pembelian emas antam berapa?" menjadi hal mendasar sebelum merencanakan transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak dengan rincian berikut:
- Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pemohon tanpa NPWP.
- Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi bukan pemegang NPWP.
Masyarakat yang memperhitungkan "untung rugi investasi emas antam" perlu mencermati pergerakan harga harian beserta biaya pemotongan pajak tersebut agar dapat menentukan momentum transaksi yang tepat saat mengelola aset logam mulia.