Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026 Dibanderol Rp2.612.000 per Gram
Harga emas Antam terbaru yang dirilis PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada di level Rp2.612.000 per gram pada Minggu (26/7/2026). Angka tersebut menjadi acuan resmi perdagangan logam mulia pecahan satu gram di seluruh gerai Butik Emas Logam Mulia hari ini.
Selain harga jual, harga pembelian kembali oleh Antam juga ditetapkan pada angka Rp2.352.000 per gram pada hari yang sama. Penetapan harga ini menentukan nilai transaksi harian masyarakat yang ingin melakukan aksi beli maupun pelepasan aset emas batangan.
Berdasarkan data perdagangan harian dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam ditawarkan dalam berbagai ukuran berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Keberagaman pecahan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menentukan besaran investasi sesuai dengan ketersediaan dana.
Pertanyaan publik mengenai "berapa harga emas per gram sekarang" dapat terjawab melalui tabel perincian resmi untuk berbagai varian gramasi yang dipasarkan pada Minggu, 26 Juli 2026.
| Pecahan Berat | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.356.000 |
| 1 gram | 2.612.000 |
| 2 gram | 5.164.000 |
| 3 gram | 7.721.000 |
| 5 gram | 12.835.000 |
| 10 gram | 25.615.000 |
| 25 gram | 63.912.000 |
| 50 gram | 127.745.000 |
| 100 gram | 255.412.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.552.600.000 |
Ketentuan Nilai Buyback dan Regulasi Pajak Perdagangan Emas
Masyarakat yang berencana menjual kembali perhiasan atau emas batangan milik mereka sering mempertanyakan "apa itu buyback emas antam". Secara mendasar, harga buyback merupakan patokan harga yang digunakan oleh pihak Antam ketika masyarakat memproses transaksi penjualan kembali emas batangan tersebut ke Butik Emas Logam Mulia.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi buyback maupun pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Potongan Pajak untuk Pembelian Emas
Pada transaksi pembelian emas batangan, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak melampirkan NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 yang lebih tinggi, yakni sebesar 0,90 persen dari total nilai transaksi.
Potongan Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai nominal lebih dari Rp10.000.000, pihak Antam akan memotong PPh 22 secara langsung sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Adapun bagi penjual yang tidak menyertakan NPWP, potongan pajak buyback dipatok sebesar 3 persen dari nilai nominal transaksi.
Panduan serta Tips Investasi Emas Batangan bagi Masyarakat
Guna memaksimalkan imbal hasil dari portofolio investasi emas, calon investor disarankan untuk memperhatikan berbagai aspek fundamental teknis sebelum melakukan transaksi pembelian secara langsung.
Beberapa tips investasi emas batangan yang dapat diterapkan oleh investor pemula meliputi:
- Memahami Selisih Harga (Spread): Memperhitungkan jarak antara harga jual dan harga buyback agar dapat menentukan jangka waktu simpan ideal hingga mencapai titik keuntungan.
- Menyimpan di Tempat Aman: Memastikan brankas pribadi atau layanan deposit box bank tersedia untuk menjaga keutuhan kondisi fisik sertifikat dan fisik emas batangan.
- Membeli Pecahan yang Sesuai: Memilih nominal pecahan kecil (seperti 5 gram atau 10 gram) jika membutuhkan fleksibilitas pencairan dana secara bertahap di masa depan.
- Memantau Pergerakan Secara Rutin: Mengikuti perkembangan harga harian melalui kanal informasi terpercaya untuk menemukan momentum beli atau jual yang tepat.
Informasi harga emas ini bersifat faktual dan berfluctuasi sewaktu-waktu. Selalu pantau data resmi terbaru dari pengelola logammulia sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat dapat melakukan transaksi pembelian maupun pengecekan ketersediaan stok fisik emas batangan secara langsung melalui butik resmi Logam Mulia Antam terdekat di kota masing-masing pada hari kerja operasional.