Harga CPO Turun 2,7 Persen Saat Pemerintah Siapkan Aturan Ekspor Baru
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi anyar mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam atau SDA yang dijadwalkan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini mengemuka saat harga sejumlah komoditas global, termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), nikel, dan timah kompak mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data Trading Economics yang dilansir dari money.kompas.com, harga CPO melemah sebesar 2,73 persen menjadi 4.458 ringgit Malaysia per ton.
Tren penurunan juga melanda sektor logam industri di London Metal Exchange (LME), di mana harga nikel menyusut 1,07 persen ke level 18.727 dollar AS per ton dan harga timah terkoreksi 1,45 persen menjadi 53.248 dollar AS per ton.
Dilansir dari Bloomberg melalui kumparan.com, komoditas minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) kontrak Juli turut merosot 1,9 persen ke angka 96,35 dollar AS per barel di New York, sedangkan minyak Brent turun 2,3 persen ke posisi 102,58 dollar AS per barel.
Pelemahan harga minyak ini dipicu oleh spekulasi pasar global atas potensi kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang diprediksi akan memperlancar kembali arus niaga melewati Selat Hormuz.
Di sisi lain, pergerakan harga batu bara di ICE Newcastle terpantau relatif stagnan dengan kenaikan tipis sebesar 0,07 persen menjadi 137,55 dollar AS per ton berdasarkan data Barchart.
Di tengah fluktuasi pasar global tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan finalisasi aturan ekspor komoditas strategis nasional yang mencakup kelapa sawit, minyak, batu bara, hingga mineral.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rabu (20/5/2026).
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi," ujar Prabowo.
Melalui regulasi baru ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memegang peran utama dalam mengelola seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor komoditas strategis nasional.
Skema implementasi kebijakan ini dibagi dalam dua tahapan, yaitu fase transisi kontrak pengalihan ke BUMN pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, serta fase pengoperasian penuh seluruh transaksi lewat BUMN mulai 1 September 2026.
Proses kepengurusan ekspor oleh BUMN nantinya mencakup tiga tingkatan administrasi, yakni pre clearance untuk legalitas dokumen, clearance untuk pengurusan bea cukai serta pembayaran bea keluar sawit, dan post clearance untuk penyelesaian pembayaran perbankan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penataan ulang sistem ekspor ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus mengintegrasikan pengelolaan komoditas milik publik.
"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo.