Hakim Tegur Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai di Persidangan

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi importasi barang pada Rabu (10/6/2026).

Saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini diperingatkan untuk berbicara secara terang benderang serta tidak berbelit-belit dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Teguran tersebut bermula ketika jaksa penuntut umum meminta Sisprian untuk bersikap tegas dan tidak kerap menggunakan kata 'mungkin' saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Jangan pakai kata 'mungkin', Pak. Di sidang kita tidak boleh kata 'mungkin'. Mungkin, izin Majelis, ini saya 'mungkin'. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata 'mungkin' supaya saksi bisa memahami," ujar jaksa.

Merespons hal tersebut, ketua majelis hakim kemudian memberikan penjelasan mengenai bobot pembuktian dari keterangan seorang saksi di pengadilan.

"Jadi kalau tidak tahu, ya… tidak tahu, kalau memang tidak tahu. Ya?" ucap hakim.

Saksi Sisprian langsung merespons penegasan yang disampaikan oleh pimpinan sidang tersebut.

"Baik, Yang Mulia," jawab saksi.

Lebih lanjut, hakim mengingatkan saksi mengenai konsekuensi keagamaan dan ancaman pertanggungjawaban di akhirat apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau berpura-pura lupa.

"Kalau saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak kalau dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti, ya?" terang hakim.

Hakim juga mempertanyakan motivasi saksi jika memihak atau berusaha menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara korupsi ini.

"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tambah hakim.

Atas peringatan keras yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut, Sisprian kemudian menyampaikan permohonan maaf.

"Baik, Yang Mulia. Mohon maaf," jawab saksi.

Dalam persidangan ini, tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) duduk sebagai terdakwa, yaitu pimpinan perusahaan John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa ketiga petinggi perusahaan tersebut telah memberikan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain uang tunai, surat dakwaan jaksa juga menyebutkan bahwa ketiga terdakwa menyalurkan sejumlah fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai korupsi persidangan
Editors Team
gilang-permana-putra
Author