Hakim PN Surabaya Vonis Samuel Ardi Kristanto Bui 3 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto atas kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti pada Rabu (1/7/2026). Hukuman pidana tersebut diputuskan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan serta pengusiran, dilansir dari Detikcom melalui laporan detikJatim. "Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono.
Pertimbangan yang memberatkan vonis hakim adalah tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka pada bagian bibir.
Sebaliknya, hal yang meringankan hukuman meliputi sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum pidana. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana bersama tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ungkap JPU dan pengacara Samuel, bergantian. Putusan dari majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU pada sidang dua pekan sebelumnya, di mana Kasi Pidum Kejari Surabaya tersebut menuntut hukuman 4 tahun penjara.