Gojek Naikkan Bagi Hasil Driver Ojol Jadi 92 Persen

Share

PT GoTo Gojek Tokopedia resmi menaikkan porsi pembagian hasil bagi pengemudi ojek online layanan GoRide menjadi 92 persen dari sebelumnya sebesar 80 persen per orderan. Penyesuaian skema ini diterapkan menyusul penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengontrol potongan aplikasi transportasi daring di Indonesia, dilansir dari Detik Oto.

Penerapan kebijakan baru tersebut dipastikan oleh pihak manajemen perusahaan sebagai langkah kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menyampaikan tanggapan resmi perusahaan terkait kebijakan ini dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Rabu (20/5) yang dikutip dari CNBC Indonesia.

"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia.

Pihak manajemen menyatakan komitmen penuh untuk menyelaraskan operasional layanan dengan aturan yang ditetapkan oleh kepala negara. Hans Patuwo mengonfirmasi bahwa penyesuaian porsi pendapatan bagi mitra pengemudi akan segera diimplementasikan secara menyeluruh.

"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," tutur Hans Patuwo.

Manajemen tidak menampik bahwa kebijakan baru ini membawa konsekuensi langsung berupa penurunan pendapatan bagi perusahaan dari sektor layanan transportasi roda dua. Kendati demikian, perusahaan memandang keputusan ini secara positif demi keberlangsungan bisnis ke depan.

"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo.

Di sisi lain, perusahaan memberikan kepastian bahwa perubahan skema pendapatan mitra pengemudi tidak akan membebani konsumen melalui kenaikan tarif perjalanan. Kebijakan proteksi tarif ini difokuskan pada jenis layanan yang memiliki volume penggunaan paling tinggi.

"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," tutur Hans Patuwo.

Langkah penetapan batas potongan aplikator di bawah angka 10 persen tersebut sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Komitmen tersebut kemudian diperkuat secara hukum melalui beleid Perpres yang diterbitkan tidak lama setelah agenda tersebut terlaksana.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Gojek Ojek Online Perpres Ojol
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author