Gapki Pastikan Pasokan Kelapa Sawit Aman Mendukung Mandatori B50
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan ketersediaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) aman untuk program mandatori biodiesel B50 hingga akhir tahun 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (1/7/2026).
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menegaskan pasokan dalam negeri sangat mencukupi kebutuhan program pencampuran solar 50 persen tersebut. Berdasarkan perhitungan asosiasi, volume CPO nasional diproyeksikan menyentuh angka 53 juta ton pada tahun ini.
"Implementasi B50 pada Juli sampai dengan Desember butuh bahan baku CPO sekitar 1,74 juta ton. Tahun ini produksi CPO diperkirakan 53 juta ton, seharusnya tidak ada masalah’’ ujar Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Kebutuhan bahan baku tersebut diperkirakan akan melonjak dua kali lipat saat program ini berjalan secara penuh sepanjang tahun depan. Pihak Gapki memproyeksikan keperluan CPO untuk pemenuhan regulasi ini menyentuh jutaan ton.
“Kondisi produksi stagnan, maka yang harus ditingkatkan adalah peningkatan produksi melalui peningkatan produktivitas. Ini bisa dicapai dengan mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat [PSR], karena kendalanya memang di sini,” tambah Eddy Martono, Ketua Umum Gapki.
Kepastian regulasi ini sebelumnya diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026. Skema pendanaan program ini disokong oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pemerintah juga menerapkan penyesuaian mutu melalui 24 parameter uji kelayakan dengan standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS. Walau B50 mulai berlaku 1 Juli 2026, Kementerian ESDM menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan stok produk sebelumnya.
“Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dahulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” kata Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM pada Jumat (26/6/2026).
Skema penentuan nilai jual bahan bakar baru ini juga dipastikan tidak mengalami perubahan dari sistem kebijakan yang berlaku saat ini.
“Iya, sama. Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Eng’gakk ada jauh dekatnya, eng’gakk ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” ungkap Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Penerapan kebijakan ini nantinya tetap memisahkan kelompok konsumen menjadi kategori public service obligation (PSO) yang mendapatkan kompensasi harga dari BPDP, dan kategori non-PSO untuk sektor industri komersial serta kendaraan mewah tanpa subsidi pemerintah.