GAPASDAP Minta Penerapan Biodiesel 50 Persen Pelayaran Dilakukan Bertahap
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak agar implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50 untuk transportasi pelayaran dilakukan secara bertahap. Langkah ini diperlukan karena karakteristik operasional kapal dinilai sangat berbeda dengan kendaraan darat, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (3/7/2026). Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa gangguan sistem bahan bakar pada kapal yang sedang berlayar di laut memiliki risiko yang sangat besar.
Oleh sebab itu, penerapan B50 pada sektor pelayaran wajib melalui pengujian ilmiah yang matang demi mengutamakan aspek keselamatan. "Kapal penyeberangan mengangkut jutaan penumpang, kendaraan, dan logistik antarpulau setiap tahun. Karena itu, setiap perubahan spesifikasi bahan bakar harus dipastikan tidak menurunkan tingkat keselamatan, keandalan mesin, maupun kontinuitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Khoiri, Ketua Umum DPP GAPASDAP.
Regulasi internasional melalui International Maritime Organization (IMO) juga memberikan perhatian khusus pada penggunaan biofuel dengan campuran di atas 30 persen. Ketentuan tersebut mensyaratkan kepatuhan tambahan guna memastikan bahan bakar tidak mengganggu performa emisi mesin maupun keselamatan operasional kapal.
Berdasarkan kajian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), penggunaan biodiesel berkadar tinggi berpotensi menurunkan performa mesin dan meningkatkan konsumsi bahan bakar. Karakteristik biodiesel yang mudah terdegradasi dan rentan kontaminasi mikroorganisme juga berisiko menyumbat filter serta mempercepat pembentukan endapan pada sistem bahan bakar. Apabila aliran bahan bakar terganggu, kapal dapat kehilangan tenaga penggerak secara mendadak. Situasi ini sangat berbahaya jika terjadi di alur pelayaran yang sempit, wilayah berarus kuat, atau ketika kapal sedang melakukan proses sandar karena dapat memicu kecelakaan laut.
"Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Karena itu implementasi B50 harus diawali melalui pengujian yang memadai sebelum diterapkan secara luas," tegas Khoiri, Ketua Umum DPP GAPASDAP. Selain faktor teknis, kebijakan ini diproyeksikan akan mendongkrak biaya operasional perusahaan pelayaran akibat peningkatan perawatan mesin dan konsumsi bahan bakar. GAPASDAP berharap pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan tarif angkutan atau memberikan kompensasi karena tarif saat ini dinilai belum sepenuhnya menutup biaya operasional.