Gapasdap Minta Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan akibat tekanan besar dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (11/6/2026).
Lonjakan biaya operasional ini dipicu oleh ketergantungan berbagai komponen kapal pada mata uang asing, yang diperparah oleh tingginya harga minyak dunia saat ini. Seperti dilansir dari Detik Finance, kondisi pendapatan pengusaha saat ini stagnan karena belum adanya penyesuaian tarif.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai kondisi nilai tukar yang melemah berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing, karena pada saat yang sama harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Kenaikan pengeluaran paling signifikan terjadi pada sektor pemeliharaan armada angkutan. Pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam karena nilai tukar dolar AS yang terus menguat.
"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terang Khoiri.
Secara rinci, harga suku cadang kapal melonjak sekitar 30% hingga 40%, sementara komoditas oli naik sampai 60%. Selain itu, pengeluaran untuk proses pengedokan kapal turut membengkak sekitar 20%.
"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tegas Khoiri.
Penetapan tarif yang berlaku sekarang didasarkan pada perhitungan HPP tahun 2019 yang dirumuskan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP selaku fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi penyeberangan. Regulasi tarif tersebut tercatat masih kurang sebesar 31,8% dari total kebutuhan biaya yang sebenarnya.
Kesenjangan tersebut semakin melebar saat ini karena kurs rupiah sudah mendekati level Rp18.000 per dolar AS. Lonjakan biaya operasional kapal otomatis membuat skema tarif lama tidak lagi relevan.
"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelas Khoiri.
Padahal, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk menjaga mutu pelayanan demi keselamatan penumpang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
Asosiasi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait penyesuaian tarif demi menjaga kelangsungan industri transportasi laut nasional. Jika dibiarkan, kemampuan finansial perusahaan dalam mengoperasikan kapal secara berkelanjutan dipastikan bakal terganggu.
"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri.