FINI Khawatirkan Dampak Ekspor Feronikel Satu Pintu Melalui DSI

Share

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan kekhawatiran terkait perkembangan investasi sektor hilirisasi nikel setelah pemerintah mewajibkan ekspor feronikel secara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin (2/6/2026).

Kekhawatiran tersebut didasari oleh perlunya menjaga konsistensi kebijakan di dalam negeri demi mempertahankan kepercayaan para investor di sektor strategis nasional, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menilai bahwa perubahan struktur perdagangan komoditas strategis ini harus diukur dampaknya secara matang terhadap iklim investasi jangka panjang.

“Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan. Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional,” ungkap Arif saat dihubungi, Senin (2/6/2026).

Pihak asosiasi menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan praktik transfer pricing maupun underinvoicing demi mendongkrak penerimaan negara, namun diharapkan tetap memakai basis kemitraan.

“Kami mendukung upaya pemerintah menertibkan praktik underinvoicing, transfer pricing,dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kami berharap skema baru yang dijalankan berbasis kemitraan, dan tidak mengganggu skema ekspor langsung yang telah berjalan efisien,” tambah Arif.

Menurut FINI, regulasi resmi berupa peraturan pemerintah beserta aturan pelaksanaannya untuk masing-masing komoditas saat ini masih ditunggu dan akan terus dicermati.

“Sosialisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah [RPP] Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara ini telah dilaksanakan baru-baru ini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. FINI akan secara terperinci mempelajari potensi dampak terhadap industri nikel atas pembentukan BUMN Khusus Ekspor komoditas strategis ini,” jelas Arif.

Sebelumnya, kebijakan mengenai penunjukan BUMN Khusus Ekspor ini telah ditegaskan oleh pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (22/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa feronikel menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib dikirim melalui PT DSI.

“Seknow balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah menerapkan sistem baru ini secara bertahap mulai 1 Juni 2026, di mana kewajiban penuh bagi para eksportir akan berlaku pada 1 September 2026.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghargai kontrak eksisting milik perusahaan sembari menjalankan proses pelaporan ekspor tersebut.

“Iya kan memang semua kontrak dihargai, tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor produk turunan nikel Indonesia mencapai 2,4 juta ton sepanjang 2025 dengan nilai ekspor sebesar US$7,47 miliar.

Angka volume ekspor tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 1,92 juta ton dengan nilai mencapai US$7,99 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author