Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Perkara yang meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna mempercepat proses hukum.

Sebelum penetapan ini, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Posisi yang ditinggalkan Febrie kemudian diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Margono mengungkapkan bahwa selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas ketiga perkara korupsi tersebut secara resmi dari kepolisian pada sore harinya. Langkah ini diambil demi memperkuat kerja sama dan profesionalisme dalam menuntaskan perkara.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.

Margono menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas utama karena mendapat perhatian besar dari masyarakat luas.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujar Rudi Margono.

Fokus utama setelah pelimpahan ini adalah mempercepat proses penyidikan serta memaksimalkan pengumpulan seluruh barang bukti yang diperlukan.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambung Rudi Margono.

Kejaksaan Agung juga dipastikan bakal terus berkoordinasi secara intensif dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi Margono.

Penyidik Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meneliti seluruh alat bukti secara cermat dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum para tersangka.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut Rudi Margono.

Dalam keterangan terpisah, Rudi Margono juga menyampaikan status penegak hukum yang melekat pada tersangka Febrie saat pengumuman di media.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," kata Rudi Margono sebagaimana dilansir dari Metro TV.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita emas batangan serta valuta asing bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik kepolisian telah memeriksa belasan saksi serta beberapa ahli guna mendalami kasus ini.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tutur Irjen Totok Suharyanto.

Penyidik kepolisian menjerat Febrie dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok Suharyanto.

Merespons perkembangan kasus ini, Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakkan Hukum.

"Panja dan Ketua Panja Habiburokhman setuju?" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara serentak oleh seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat khusus tersebut.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menambahkan bahwa Panja ini akan terlibat aktif memantau jalannya penyidikan, termasuk tindakan hukum di lapangan.

"Kita akan mengikuti proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti, dan lain sebagainya," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Syahroni, menyarankan agar Kejaksaan Agung segera membentuk tim khusus penanganan perkara agar penyidikan berjalan objektif.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni.

Syahroni menegaskan tim independen tersebut sangat penting dibentuk agar penegakan hukum bersih dari konflik kepentingan.

"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," kata Syahroni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author