Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, menyusul proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengunduran diri ini dilakukan di tengah sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor.

Pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi mengenai aspek kelembagaan dan keberlanjutan tugas di lingkungan Jampidsus setelah pengunduran diri tersebut.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Manajemen internal Korps Adhyaksa dipastikan tetap berjalan normal guna menyelesaikan seluruh perkara yang sedang ditangani.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang Supriatna.

Institusi tersebut juga mengimbau masyarakat luas untuk mengawal perkara ini dengan tetap menghormati ketentuan hukum perpindahan jabatan dan penyidikan.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang Supriatna.

Sebelum keputusan mundurnya diumumkan, Febrie sempat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait status kepemilikan aset yang digeledah penyidik.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie Adriansyah.

Mantan Jampidsus tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita di kediamannya melalui jalur formal.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie Adriansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author