Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan Status Tersangka Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil untuk membatalkan penetapan status tersangka serta penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sidang perdana perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menempatkan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Kasus ini bermula dari penggeledahan di rumah Febrie kawasan Sentul City pada 8-9 Juli 2026 yang menghasilkan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Tim kuasa hukum mempermasalahkan keabsahan prosedur penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan pencekalan ke luar negeri. Kuasa hukum menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan merupakan hak konstitusional kliennya untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujar Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie.
Pihak pengacara menilai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terkesan dipaksakan sehingga memerlukan pengujian secara formal di persidangan.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie.
Tim advokat juga menyoroti konstruksi tindak pidana asal dalam kasus penyidikan pencucian uang tersebut.
"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut," ujar Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie.
Dalam pembacaan gugatan di persidangan, tim penasihat hukum membacakan poin-poin petitum permohonan di hadapan hakim tunggal.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Kubu pemohon meminta pengadilan membatalkan seluruh surat perintah yang menjadi dasar upaya paksa oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Selain keabsahan penetapan tersangka, pemohon mendesak agar seluruh aset yang disita segera dikembalikan.
"Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ucap Massagus Farizi, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Tim kuasa hukum menuntut rehabilitasi nama baik serta menyoal penyitaan barang-barang pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara korupsi maupun TPPU.
"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," ujar Farizi, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Pihak kuasa hukum menilai pemeriksaan serta penyitaan yang menyasar dokumen dan foto keluarga telah melanggar KUHAP.
"Termohon I dan Termohon II dalam penggeledahan turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana yang antara lain barang pribadi dan foto keluarga Pemohon yang bukan merupakan alat melakukan kejahatan dan bukan pula hasil kejahatan, sehingga penggeledahan telah melampaui cakupan yang diperbolehkan dan melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP. Pelanggaran cakupan ini mengakibatkan penggeledahan tidak sah," kata Farizi, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Selepas persidangan, kuasa hukum kembali menekankan perbedaan antara permintaan pengembalian barang pribadi dan barang bukti utama.
"Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," kata Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Pihak pengacara mendasarkan penolakan alat bukti hasil penggeledahan pada doktrin hukum mengenai keabsahan proses awal.
"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk mempertegas pemisahan kategori barang sitaan dalam tuntutan praperadilan.
"Jadi perlu dipisahkan dua hal ya. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan figura foto karena ada rinciannya," kata Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Pengacara menegaskan konsekuensi hukum terhadap penggunaan barang bukti yang diperoleh dari tindakan yang dianggap tidak sah.
"Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti," kata Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Selain perkara pencucian uang, Kejagung menetapkan swasta Nurman Herin serta pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait kasus ASABRI, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU.