Kementerian ESDM Wajibkan Pemasangan Gawai Proteksi Arus Sisa

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pemasangan gawai proteksi arus sisa (GPAS) pada instalasi listrik untuk meminimalisir risiko korsleting dan kebakaran, Sabtu (6/6/2026).

Langkah proteksi tersebut dilakukan melalui konversi alat pembatas arus di masyarakat. Kebijakan ini dilansir dari Bloomberg Technoz untuk diterapkan pada bangunan publik hingga pemukiman.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi setingkat peraturan menteri. Aturan tersebut mengatur pergantian komponen pembatas arus listrik demi meningkatkan keamanan jaringan.

"Jadi nanti ada konversi, ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya ini selisih harganya itu nanti ya ini juga tidak seberapa. Jadi untuk instalasi yang ada di perkantoran, di pasar, jadi itu justru pada saat ada korsleting, itu akan mati secara keseluruhan. Itu lebih sensitif. Untuk Permen-nya itu juga sudah disiapkan, lagi proses harmonisasi," kata Yuliot, Wakil Menteri ESDM.

Penerapan aturan baru ini nantinya akan diberlakukan secara bertahap setelah regulasi resmi diterbitkan. Kementerian ESDM juga meminta produsen lokal meningkatkan kapasitas produksi komponen terkait untuk mendukung kebijakan ini.

Di sisi lain, kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional hingga April 2026 mencatatkan angka 108 gigawatt (GW). Sektor pembangkit listrik berbasis energi fosil masih mendominasi pasokan energi nasional tersebut.

"Kalau kita dilihat dari jenis energi yang digunakan, pembangkit listrik masih didominasi energi fosil sebesar 91,58 GW atau 85%, dengan rincian batu bara 56%, gas 23%, dan BBM 6%," kata Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Struktur kapasitas energi terbarukan juga dipaparkan dalam koordinasi bersama legislatif pada Kamis (4/6/2026). Pembangkit ramah lingkungan mencakup tenaga air sebesar 7,6 GW, surya 1,62 GW, panas bumi 2,75 GW, dan biomassa 3,67 GW.

"Porsi ini tentu cukup menggembirakan dan menunjukkan kinerja yang cukup positif dari energi baru terbarukan," ujar Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Mayoritas dari total kapasitas terpasang nasional atau sekitar 73 persen berada di bawah wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) (Persero). PLN mengelola langsung daya sebesar 48,79 GW, sementara sisanya dipasok oleh produsen listrik swasta (IPP) dan sewa.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: GPAS Kementerian ESDM listrik
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author