Kementerian ESDM Selidiki Isu China Tunda Impor Batu Bara Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kabar mengenai sejumlah perusahaan di China yang menunda pembelian batu bara dari Indonesia akibat kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Kamis (4/6/2026).
Pemerintah Indonesia tengah mendalami kebenaran kabar tersebut mengingat penundaan disinyalir berkaitan dengan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Informasi mengenai dinamika pasar perdagangan internasional ini pertama kali dilansir dari Detik Finance.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak terkait. Otoritas belum mendapatkan rincian mengenai identitas perusahaan yang melakukan penundaan maupun volume komoditas yang terdampak.
"Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus berapa kuantitas dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," ujar Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM sejauh ini baru memantau perkembangan situasi komoditas tersebut melalui laporan yang beredar di saluran komunikasi massa.
"Kalau kabar saya dapetnya dari media malahan," sambung Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Kebijakan satu pintu untuk ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy ini resmi memulai masa transisi sejak 1 Juni 2026. Pemerintah menegaskan aktivitas perdagangan luar negeri oleh korporasi tetap berjalan normal selama fase peralihan tersebut.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaporan transaksi ekspor tersebut diintegrasikan melalui sistem administrasi digital CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menjadwalkan agenda peninjauan berkala atas sistem ini selama tiga bulan pertama masa transisi.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penerapan regulasi ekspor satu pintu secara menyeluruh ditargetkan rampung paling lambat 1 Januari 2027 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi dan mempertahankan tingkat kepercayaan para mitra dagang global.