Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Masal Akibat Pangkas Kuota Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan akibat pengurangan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 di Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi dampak kelesuan operasional tersebut dengan memanggil para pemegang izin usaha pertambangan (IUP), dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah pembinaan dilakukan agar proses pengajuan evaluasi anggaran berjalan lancar.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah mengumpulkan perusahaan terkait untuk memberikan pelatihan pelaporan.
"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk ini yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan ini coaching. Jadi ya coaching ya nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.
Prosedur perbaikan ini ditargetkan mampu mempercepat keluarnya persetujuan resmi dari pemerintah. Agenda penyesuaian kuota tersebut dijadwalkan mulai dibuka pada bulan depan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa evaluasi porsi produksi akan tetap mempertimbangkan target pendapatan negara. Meskipun realisasi volume batu bara melandai hingga pertengahan Mei, aspek penerimaan negara diklaim masih terjaga stabil berkat tren penguatan harga komoditas global.
"Tapi poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu, kira-kira gitu," kata Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Batas akhir pengajuan usulan perubahan volume produksi tersebut ditetapkan hingga akhir bulan depan. Walau demikian, kepastian tanggal penerbitan keputusan final belum diumumkan ke publik.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, apakah di Juli, ya tergantung lah itu nanti," ungkap Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Kebijakan pembatasan ini berdampak langsung pada operasional lapangan, salah satunya memicu potensi pengurangan tenaga kerja besar-besaran di PT Weda Bay Nickel (WBN). Perusahaan tersebut terpaksa menghentikan aktivitas produksi karena jatah penambangan tahun ini telah habis.
"Jelas sebuah tambang bekerja dengan banyak kontraktor. Jadi jika Anda melihat jumlah orang yang kami pekerjakan untuk Weda Bay Nickel di akhir Desember, itu mendekati 18.000 orang, akhir 2025. Tahap care and maintenance akan membuat jumlah orang kami harus menguranginya sebesar 65%," kata Jerome Baudelet, CEO Eramet Indonesia.
Kebijakan rasionalisasi karyawan ini akan dieksekusi secara bertahap oleh manajemen. Langkah ekstrem tersebut dipastikan menjadi pilihan terakhir apabila pengajuan penambahan kuota baru ditolak pemerintah.
Di sisi lain, kesiapan menghadapi pembukaan koridor revisi juga dinyatakan oleh pelaku industri nikel lainnya. Perusahaan sedang mematangkan berkas administrasi sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
"Udah siap, kita tinggal masukin. Ya pokoknya udah siap aja," kata Bernadus Irmanto, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Pelaku usaha kini memilih bersikap adaptif sembari memantau perkembangan regulasi terbaru dari otoritas sektor energi. Proses administrasi akan disesuaikan dengan linimasa yang ditetapkan kementerian.
"Kalau peraturan yang sekarang ada kan Juli, kecuali ada peraturan baru. Kita tunggu ajalah," lanjut Bernadus Irmanto, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Tekanan di sektor hulu ini berjalan kontras dengan pertumbuhan ekonomi nasional triwulan I-2026 yang tumbuh 5,61% secara tahunan, di mana sektor pertambangan justru terkontraksi 2,14%. Kementerian ESDM mencatat alokasi batu bara tahun ini dipatok kisaran 600 juta ton dari realisasi tahun lalu 817,48 juta ton, sedangkan kuota bijih nikel turun menjadi 260-270 juta ton dari posisi sebelumnya 320,37 juta ton.