Kementerian ESDM Normalisasikan Ekspor Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menormalisasi kegiatan ekspor batu bara setelah sempat melakukan penahanan sementara demi menjaga ketersediaan pasokan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Keputusan pengamanan stok dalam negeri ini dilaporkan berjalan kondusif pada Sabtu (27/6/2026).
Volume pengapalan luar negeri yang sempat ditangguhkan tersebut diselaraskan dengan spesifikasi kalori batu bara yang dibutuhkan dalam operasional PLN, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan pencatatan terkini, pemenuhan pasokan telah mencapai sekitar 141 juta metrik ton (MT) dari keseluruhan target kebutuhan tahunan yang berada pada angka 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa pembatasan berkala tersebut merupakan bagian dari otoritas pengawasan niaga komoditas energi.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Guna memperkuat manajemen risiko kedepannya, sistem pengadaan energi primer bagi PLN dipastikan bakal menerima supervisi yang lebih ketat melalui koordinasi lintas instansi. Tim pengawas eksternal ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pihak manajemen PLN.
Pengetatan koridor pemantauan dinilai sebagai prosedur standar regulasi guna memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan patuh pada pemenuhan pasar domestik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," tegas Anggi.
Pemerintah memastikan tidak menerbitkan regulasi baru berupa pembatasan tambahan untuk sektor ini karena struktur hukum yang ada dianggap sudah memadai. Agenda kerja kementerian kini berfokus sepenuhnya pada penegakan aturan hukum yang berlaku, termasuk kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).