Kementerian ESDM Evaluasi Penerapan Skema Gross Split untuk Sektor Tambang

Share

Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan skema gross split yang biasa digunakan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) ke dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Menurut informasi yang dikutip dari Detik Finance, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola tambang tersebut.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rencana tersebut. Pihaknya masih terus mengevaluasi total tata kelola tambang, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah evaluasi ini diambil agar pendapatan negara dari sektor pertambangan dapat berjalan optimal. Upaya tersebut dilakukan agar pengelolaan minerba benar-benar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri saat ditanya kabar rencana menerapkan opsi skema gross split, dikutip Jumat (5/6/2026).

Saat dimintai keterangan mengenai kabar bahwa skema pembagian hasil berada pada kisaran 70:30 yang masuk tahap evaluasi, Tri tidak memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa proses kajian yang berjalan saat ini mencakup segala kemungkinan yang ada.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujarnya.

Rencana penerapan skema bagi hasil migas ke sektor minerba ini sebelumnya pernah diutarakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan opsi skema pembagian keuntungan dengan pihak kontraktor seperti di proyek migas untuk diimplementasikan pada manajemen tambang. Pilihan penggunaan skema cost recovery maupun gross split ini ditujukan baik bagi pengelolaan tambang baru maupun yang sudah lama beroperasi.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Meskipun mengkaji skema baru, Bahlil menegaskan bahwa sistem konsesi akan tetap digunakan dalam pengelolaan tambang. Fokus utama pemerintah adalah menyeimbangkan pendapatan agar negara bisa memperoleh porsi yang lebih besar.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.

Perbedaan Cost Recovery dan Gross Split

Sebagai informasi, skema cost recovery merupakan mekanisme pengembalian biaya operasi pada industri hulu migas yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Biaya eksplorasi, pengembangan, hingga produksi akan dikembalikan oleh pemerintah ketika wilayah kerja tersebut sudah menghasilkan produksi yang komersial dalam sistem Production Sharing Contract (PSC).

Sementara itu, skema gross split merupakan kontrak bagi hasil industri hulu migas dengan persentase pembagian hasil produksi bruto yang ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor. Sistem ini berjalan tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi sehingga bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor.

Hingga saat ini, sektor pertambangan minerba di Indonesia beroperasi dengan sistem pemberian konsesi. Pola tersebut berjalan melalui instrumen Izin Usaha Pertambangan dengan pendapatan negara yang bersumber dari pungutan pajak serta royalti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author