Kementerian ESDM Evaluasi Kebijakan Sektor Pertambangan Minerba

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi berbagai regulasi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) setelah lapangan usaha tersebut mengalami kontraksi pada kuartal I 2026. Evaluasi ini dilakukan menyusul keluhan dari para pelaku usaha dan investor terkait pengetatan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dinamika biaya operasional global.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pertambangan dan penggalian terkontraksi sebesar 2,14 persen secara tahunan di kala ekonomi nasional tumbuh 5,61 persen pada triwulan pertama tahun ini. Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga April 2026, realisasi produksi batubara nasional baru mencapai 229 juta ton, atau 38,17 persen dari pagu kuota RKAB 2026 yang dibatasi sebesar 600 juta ton.

Dari total volume batubara yang diproduksi pada awal tahun tersebut, Direktorat Jenderal Minerba mengalokasikan 84 juta ton untuk pemenuhan pasokan pasar domestik (DMO), sedangkan 145 juta ton sisanya dikirim untuk pasar ekspor. Pembatasan kuota dalam RKAB tahun ini memicu penurunan drastis dibandingkan realisasi produksi batubara sepanjang 2025 yang sempat menembus angka 817,48 juta ton.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan langkah peninjauan ulang aturan tambang ini diambil setelah berakhirnya periode laporan triwulan pertama.

"Karena ini kuartal I sudah selesai, kami akan melakukan evaluasi; seperti apa nanti, ke depannya harus seperti apa," kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (19/5/2026).

Kementerian ESDM sebelumnya memotong target produksi batubara dari realisasi 790 juta ton pada tahun lalu menjadi 600 juta ton, serta memangkas kuota bijih nikel menjadi kisaran 260 hingga 270 juta ton. Tekanan regulasi ini memicu gelombang protes dari pelaku usaha asing, termasuk Kamar Dagang China yang menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait ketatnya iklim investasi.

Dalam surat resminya, Kamar Dagang China menekankan komitmen investasi mereka yang selama ini berjalan sesuai regulasi dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Selama ini, sejumlah besar perusahaan investasi China di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia, melakukan investasi dan operasi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan teguh mendukung semua kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Yang Mulia [Presiden Prabowo] untuk memajukan pembangunan nasional," ungkap Kamar Dagang China dalam suratnya.

Namun, pihak asosiasi investor China tersebut juga memaparkan sejumlah kendala operasional berat yang dihadapi di lapangan baru-baru ini.

"Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang," ungkap Kadin China.

Selain masalah pembatasan kuota dan wacana kenaikan royalti mineral, industri hilirisasi seperti pengolahan nikel juga tertekan oleh lonjakan harga bahan baku sulfur global. Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, Edi Permadi, menilai penurunan performa tambang saat ini disebabkan oleh akumulasi regulasi internal dan situasi pasar dunia.

"Kontraksi tersebut dipicu oleh kombinasi kebijakan domestik dan dinamika global," ujar Edi dalam analisisnya, dikutip Senin (18/5/2026).

Edi memperkirakan sektor pertambangan masih akan terkontraksi di kisaran minus 2 hingga minus 1 persen pada kuartal II 2026 sebelum mulai stabil di triwulan berikutnya.

"Pelaku industri mulai menyesuaikan diri dengan struktur biaya baru melalui efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok," ujar Edi.

Guna mengatasi kelesuan investasi ini, pemerintah melalui kementerian terkait mulai merumuskan kebijakan fiskal yang lebih akomodatif bagi dunia usaha. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah menunda sementara pemberlakuan pajak ekspor untuk beberapa komoditas tambang.

"Kita sudah sepakati, kita tangguhkan sementara sambil mencari formulasi yang baik," ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Bahlil menegaskan bahwa penyusunan formulasi baru ini ditujukan untuk mengakomodasi keuntungan yang adil antara negara dan pihak swasta.

"Dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan juga kepentingan pengusaha. Harus sama-sama untung," kata Bahlil.

Sejalan dengan langkah tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan fokus koordinasi pemerintah saat ini diarahkan pada restrukturisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah berniat menaikkan target pendapatan negara dari pos komoditas strategis tanpa mengorbankan kepastian hukum investor.

"Kita membahas rencana beliau memperkuat PNBP dari sektor migas. Rencananya cukup baik saya pikir," ujar Purbaya.

Terkait protes keras dari investor asing, Purbaya menegaskan sikap pemerintah yang tetap teguh mempertahankan kedaulatan kepemilikan atas cadangan bahan mentah nasional.

"Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya," kata dia.

Di tingkat daerah, fluktuasi produksi ini turut memicu perhatian dari pemerintah wilayah penghasil batubara terbesar seperti Sumatra Selatan. Wakil Gubernur Sumatra Selatan, H Cik Ujang, memaparkan bahwa perubahan volume operasional dan harga komoditas tambang sangat terikat pada pergerakan pasar dunia.

“Baik produksi ataupun harga luar memang kadang lebih murah atau berubah-ubah karena mengikuti harga internasional. Yang menentukan itu adalah harga patokan internasional," sebut Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Cik Ujang yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, Rabu (20/5/2026).

Cik Ujang menjelaskan bahwa mekanisme tata niaga batubara domestik tetap mewajibkan produsen menyuplai minimal 30 persen produksinya untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

“Memang ada aturan bahwa sebagian produksi harus dijual di dalam negeri. Sisanya baru boleh keluar negeri. Kadang pengusaha lebih tertarik ekspor karena pembayarannya menggunakan dolar,” katanya.

Meskipun performa sektor minerba nasional tengah melambat akibat penyesuaian aturan, Cik Ujang menilai industri ini memiliki urgensi tinggi jangka panjang dalam rantai pasok energi global.

“Kalau saya lihat, kebutuhan batu bara masih terus meningkat. Semakin bagus sebenarnya prospeknya karena batu bara masih dipakai untuk kebutuhan PLTU dan sektor lainnya,” tegasnya.

Berikut adalah target volume komoditas mineral berdasarkan rencana strategis Ditjen Minerba tahun ini:

Target Volume Produksi Komoditas Mineral 2026
Jenis Komoditas Mineral Target Volume Produksi
Katoda Tembaga 696.800 ton
Logam Emas 112,91 ton
Logam Timah 65.860 ton
Fero Nikel 540.400 ton
Nickel Matte 91.600 ton
Smelter Grade Alumina 0
Sponge Ferro Alloy 1,7 juta ton
Bijih Nikel 209,08 juta ton
Bijih Bauksit 22,64 juta ton
Bijih Tembaga 91,5 juta ton
Bijih Besi 7,2 juta ton
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author