Kementerian ESDM Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk PLN

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) pada Jumat (26/6/2026). Angka tersebut mencakup sebagian besar dari total kebutuhan tahunan pembangkit listrik nasional yang mencapai 154 juta MT, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengamanan pasokan energi primer ini sempat diwarnai dengan penahanan sementara izin ekspor komoditas tersebut oleh pemerintah. Pembatasan dilakukan demi memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri dengan nilai kalori yang sesuai spesifikasi teknis pembangkit listrik milik PLN terpenuhi.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa penyesuaian volume ekspor yang sempat ditangguhkan itu didasarkan pada perhitungan kebutuhan operasional riil dari PLN. Namun, seiring dengan terpenuhinya kebutuhan domestik, arus perdagangan internasional untuk komoditas ini dipastikan telah kembali normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Pemerintah kini mulai merancang langkah preventif jangka panjang guna mengantisipasi potensi hambatan rantai pasok di masa depan melalui skema pengawasan ketat. Koridor monitoring baru ini akan melibatkan kolaborasi lintas institusi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta manajemen PLN sendiri.

Kebijakan pengetatan ini dinilai sebagai langkah regulasi yang krusial demi menjamin kepatuhan seluruh perusahaan tambang terhadap regulasi Domestic Market Obligation (DMO).

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.

Penegakan aturan saat ini juga diselaraskan dengan payung hukum terbaru yang berlaku di sektor pertambangan nasional. Pemerintah memfokuskan implementasi ini pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi serta aturan mengikat terkait pemenuhan pasar domestik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author