Eramet Indonesia Bidik Revisi Kuota Produksi Nikel Weda Bay

Share

Eramet Indonesia membidik revisi kuota produksi PT Weda Bay Nickel (WBN) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi 42 juta ton, setelah Kementerian ESDM hanya menyetujui alokasi sebesar 12 juta ton pada Kamis (4/6/2026).

Pengajuan revisi tersebut direncanakan bergulir pada Juli mendatang agar kapasitas operasional tetap terjaga, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Pemangkasan kuota oleh pemerintah ini mencapai 70 persen jika dibandingkan dengan realisasi produksi tahun lalu yang menembus angka 42 juta ton.

Langkah evaluasi diajukan manajemen karena fasilitas hilirisasi nikel berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membutuhkan pasokan komoditas hingga 100 juta ton. Di sisi lain, biaya operasional penambangan dilaporkan melonjak akibat peningkatan rasio pengupasan tanah serta kenaikan harga energi sejak Maret 2026.

"Jadi Weda Bay Nickel, maksud saya kami memproduksi 42 juta tahun lalu. Jadi jelas kami bisa meminta jumlah yang sama, tetapi ini ada di tangan pemerintah. Jadi kami menghormati keputusan mereka, kami hanya berharap mereka akan memberikan cukup bagi kami untuk mempertahankan operasi," kata Jerome Baudlet, CEO Eramet Indonesia.

Pihak korporasi menegaskan kesiapan logistik serta kemitraan dengan kontraktor lokal untuk langsung memacu volume produksi segera setelah persetujuan resmi diterbitkan oleh otoritas terkait.

"Jadi kami perlu memobilisasi kembali kontraktor, jadi akan ada proses peningkatan produksi [ramp-up]. Tapi kami sudah bersiap untuk itu, kami berharap mendapatkan perpanjangan, jadi saya pikir kontraktor kami juga bersama kami. Jadi saya pikir kami bisa melakukan peningkatan produksi dengan cukup cepat segera setelah kami mendapatkan perpanjangan," ujar Jerome Baudlet, CEO Eramet Indonesia.

Sebelumnya, pemberitahuan awal mengenai pembatasan volume penambangan telah disampaikan oleh otoritas regulasi kepada internal korporasi sejak awal tahun.

"PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan [internal dan eksternal] sebesar 12 Mwmt [juta ton basah]," kata perwakilan Eramet Indonesia.

Kebijakan pembatasan secara nasional diterapkan Kementerian ESDM dengan mematok batas atas produksi bijih nikel tahun ini di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, menurun dari target tahun lalu yang mencapai 320 juta ton. Pengendalian volume ini sengaja diberlakukan guna menjaga stabilitas harga komoditas global serta menjamin keberlanjutan jangka panjang industri nikel domestik.

Kepemilikan saham PT Weda Bay Nickel yang memegang izin usaha pertambangan khusus hingga tahun 2069 ini dikuasai oleh Tsingshan Group sebesar 51,2 persen, Eramet sebesar 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar 10 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author