Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati akibat Suap Rp5,8 Triliun
Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan di China bagian timur kepada seorang mantan pejabat kota karena terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau setara Rp5,8 triliun selama tiga dekade. Pria bernama Yang Youlin tersebut memegang berbagai posisi strategis di Kota Nanjing sejak tahun 1993 sampai 2023, seperti dilansir dari Detikcom. Selain kasus suap, pria berusia 69 tahun itu juga dinyatakan bersalah atas tindakan penggelapan dana, penyalahgunaan wewenang, serta praktik pencucian uang.
Media pemerintah melaporkan bahwa Yang Youlin memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk meloloskan kontrak proyek, pengalihan lahan, hingga pendanaan bagi pihak lain demi mendapatkan imbalan uang serta barang berharga.
Pengadilan di Kota Changzhou menyatakan pada Senin (06/07) bahwa Yang Youlin, yang menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing, telah melakukan pelanggaran yang "sangat serius". Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut telah "menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat".
Kasus hukum yang menjerat Yang Youlin ini merupakan bagian dari gelombang kampanye pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh Presiden Xi Jinping, yang kini telah menjangkau berbagai sektor termasuk perbankan hingga militer. Langkah tegas antikorupsi yang diluncurkan sejak Presiden Xi Jinping berkuasa tersebut juga kerap dinilai oleh para pengkritik sebagai instrumen untuk menyingkirkan para rival politiknya.
Di negara tirai bambu tersebut, vonis hukuman mati untuk kejahatan kerah putih biasanya diberikan apabila kasus korupsi melibatkan nominal uang yang sangat besar atau melampaui 1 miliar yuan. Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin telah dieksekusi pada tahun 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan dalam kurun waktu 10 tahun. Kasus lainnya menimpa Li Jianping, mantan pejabat Inner Mongolia, yang dieksekusi pada tahun 2024 akibat menggelapkan dana dan menerima suap dengan akumulasi total lebih dari tiga miliar yuan.
Dalam beberapa perkara serupa, pengadilan kerap memberikan keringanan berupa hukuman penjara seumur hidup atau penangguhan hukuman mati yang nantinya dapat diubah setelah masa tertentu.
Pengurangan hukuman tersebut biasanya diberikan oleh pihak berwenang apabila terpidana bersedia bekerja sama untuk melaporkan pelaku kejahatan yang lain. Meski Yang Youlin dilaporkan telah memberikan bantuan serupa kepada penyidik, pengadilan Changzhou menilai kadar pelanggarannya terlalu berat sehingga bantuan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk meringankan hukumannya. Berdasarkan laporan media pemerintah, Yang Youlin telah mengakui seluruh perbuatannya dan "menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya".