Ekonom UI Usulkan Insentif Pajak PFII Maksimal 80 Persen
Ekonom Universitas Indonesia (UI) mengusulkan agar fasilitas pengurangan pajak penghasilan di Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia maksimal dibatasi sebesar 80 persen dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/7/2026). Usulan tersebut berbeda dengan draf Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang sedang digodok pemerintah dan DPR, yang merencanakan pembebasan pajak atau pengurangan hingga 100 persen, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Ekonom UI Telisa Aulia Falianty menilai pemberian fasilitas bebas pajak penuh akan memberikan dampak buruk bagi penerimaan perpajakan di dalam negeri.
"Kami ingin memberikan masukan bahwa kita sebaiknya tidak 100% tax haven karena kalau 100% tax haven nanti ke tax domestiknya tentu akan ada efek negatifnya sehingga mungkin kalau kita [ingin] memberikan tax insentif tapi nggak 100%," kata Telisa, Ekonom UI.
Langkah pembatasan insentif PPh menjadi sekitar 70 hingga 80 persen disarankan karena kebijakan bebas pajak total dinilai kurang baik dalam praktik keuangan internasional serta memicu risiko moral hazard. "Itu kalau 100% takut terjadi moral hazard dan kemudian dari sisi practice internasional itu sebetulnya kurang membaik. Sebetulnya pengurangan PPh 70%-80% itu juga sudah cukup memberikan insentif karena kalau 100% cenderung menjadi moral hazard," jelas Telisa, Ekonom UI.
Ia meminta agar pemerintah beserta DPR tidak mengadopsi usulan pemberian insentif pajak 100 persen di PFII meskipun terdapat sejumlah kajian yang merekomendasikannya. "Memang banyak kajian kajian yang mengarahkan ke 100% namun kami menyarankan kita tidak terlalu mengadopsi hal tersebut," tutur Telisa, Ekonom UI.
Saat ini, Komisi XI DPR RI tengah membahas RUU PFII bersama kalangan akademisi demi memberikan perlakuan khusus seperti insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta kepabeanan bagi pelaku usaha jasa keuangan. Berdasarkan draf Pasal 36 ayat (1) RUU PFII, fasilitas pemotongan PPh badan sebesar 100 persen direncanakan berlaku bagi pelaku usaha sektor keuangan, pelaku usaha penunjang, maupun sektor non-keuangan di PFII. Pembahasan aturan hukum baru ini ditargetkan selesai di tingkat panitia kerja dalam waktu kurang dari 20 hari agar bisa dibawa ke pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.