Dukcapil Jakarta Imbau Warga Perbarui KTP Setelah Resmi Bercerai

Share

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang telah resmi berpisah secara hukum untuk segera memperbarui status pada dokumen kependudukan mereka. Langkah ini diperlukan agar data pada kartu identitas mencerminkan kondisi riil yang sah.

Seperti dilansir dari Detikcom, ketetapan hukum dari pengadilan mengenai perceraian tidak secara otomatis mengubah data administrasi pada dokumen kependudukan. Oleh karena itu, warga yang bersangkutan secara administratif masih tercatat berstatus kawin walaupun secara hukum telah resmi bercerai.

Kewajiban pelaporan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, wajib dilaporkan oleh warga negara.

Kelalaian dalam melaporkan perubahan status perkawinan ini berpotensi memicu berbagai hambatan saat warga mengakses layanan publik. Dukcapil Jakarta mengingatkan agar pencatatan segera dilakukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.

Untuk memproses pelaporan perceraian di kantor Dukcapil, warga wajib menyiapkan dan membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • e-KTP asli
  • Kartu keluarga asli

Terdapat perbedaan mekanisme penerbitan dokumen pelunasan status berdasarkan agama yang dianut. Bagi penduduk yang beragama Islam, dokumen akta cerai akan diterbitkan secara langsung oleh pihak pengadilan agama.

Sementara itu, bagi penduduk non-Muslim, akta cerai baru akan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Proses penerbitan ini dilakukan setelah adanya putusan resmi dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan dan Syarat Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Selain masalah perceraian, Dukcapil Jakarta juga memaparkan ketentuan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan. Fasilitas ini merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri untuk mengatur berbagai hal dalam rumah tangga, khususnya mengenai pemisahan atau pengaturan harta kekayaan.

Regulasi ini bersandar pada Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Aturan ini menyatakan bahwa perjanjian pernikahan dapat dibuat secara tertulis berdasarkan kesepakatan bersama dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil.

Berdasarkan keterangan resmi Dukcapil Jakarta, pembuatan perjanjian perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dalam tiga periode waktu berbeda. Pertama, sebelum pernikahan berlangsung atau sebelum akad dan pencatatan perkawinan.

Kedua, perjanjian dapat dibuat saat hari pernikahan sedang berlangsung. Ketiga, kesepakatan ini juga bisa disusun selama masa ikatan perkawinan berjalan, termasuk untuk keperluan perubahan atau pencabutan perjanjian yang sudah ada sebelumnya.

Bagi pasangan yang ingin mengurus perjanjian perkawinan, dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Akta perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (akta notaris tersebut dilegalisir)
  • Kutipan akta perkawinan suami dan istri
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri
  • Fotokopi KK suami dan istri

Apabila perjanjian diurus sebelum atau pada saat pernikahan, dokumen dapat dicatatkan bersamaan dengan proses pencatatan perkawinan. Namun, jika kesepakatan dibuat dalam masa ikatan pernikahan, pasangan wajib menyertakan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.

Prosedur pengajuan permohonan ini dibedakan berdasarkan kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan langsung di Suku Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, sedangkan untuk pernikahan campuran dengan Warga Negara Asing (WNA) dapat diajukan pada unit pelaksana Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author