Dudung Bahas Nasib Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang di Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) guna membahas kelanjutan nasib puluhan ribu unit motor listrik yang telah dipesan di era kepemimpinan sebelumnya.
Aset operasional tersebut menjadi sorotan setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto akibat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang. Seperti dilansir dari Detik Finance, total anggaran proyek ini mencapai Rp1,03 triliun untuk pengadaan 21.801 unit kendaraan yang saat ini statusnya telah dibayarkan oleh pejabat lama namun sebagian besar masih dalam proses perakitan.
Pemerintah kini sedang mengkaji pemanfaatan puluhan ribu motor tersebut agar tidak menjadi aset yang mangkrak. Dudung menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai fungsi kendaraan-kendaraan ini akan diserahkan kepada Kepala BGN yang baru atau melalui arahan langsung dari Presiden untuk dialihkan ke program prioritas lain.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Rencana awal penggunaan armada ini untuk mendukung insentif operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dinilai kurang mendesak karena besaran tunjangan yang diterima personel lapangan dianggap sudah mencukupi untuk skema mandiri.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Berdasarkan hasil investigasi bersama antara Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga nilai proyek yang sangat signifikan dari total anggaran yang sudah dikucurkan tersebut.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
Penanganan kasus hukum pidana korupsi ini terus berjalan di kejaksaan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan penghitungan nilai kerugian negara secara pasti.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya menjelaskan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN atas dugaan manipulasi kerangka acuan kerja serta penunjukan vendor yang tidak kompeten.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry dalam keterangan resmi.